Jumat, 11 Januari 2019

Desa Pelemkerep Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara






Sejarah desa Pelemkerep sangat sulit sekali untuk didapat dari mana asal muasal Desa Pelemkerep yang sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun dari kesulitan yang diterima masih ada beberapa cerita yang dapat mengisah sejarah asal muasal desa Pelemkerep. Tidak seperti desa yang lain di Kecamatan Mayong khususnya yang memiliki cerita secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.Menurut tutur cerita dari tetua masyarakat, sejarah Desa Pelemkerep telah berlangsung setidaknya sejak zaman perang sebelum kemerdekaan. Diperkirakan Sebelum masa kemerdekaan, wilayah Desa Pelemkerep termasuk dalam wilayah Mayong. Keberadaan Desa Pelemkerep  setidaknya diperkirakan telah berada pada Pemerintahan Kerajaan Ratu Kalinyamat. Desa Pelemkerep merupakan salah satu dari wilayah Mayong yaitu Pelemkerep, Mayong Lor dan Mayong Kidul pada masa itu. Desa Pelemkerep merupakan ibu kota Kawedanan Mayong yang sekarang menjadi Kecamatan Mayong.Pada masa Pemerintahan Residen R.M. Sosroningrat, putra dari Pangeran Ario Tjondronegoro IV, pada tanggal 21 April 1879 lahir seorang pahlawan wanita di Desa Pelemkerep Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. Dia merupakan pahlawan emansipasi wanita yang berjuang dibidang pendidikan dengan memberikan pendidikan kepada perempuan.
NO
PENGGUNAAN
LUAS (Ha)
KETERANGAN
1
Pemukiman
60.5

2
Pertanian
2.1

3
Peternakan
0

4
Perkebunan
0

5
Tegalan
8.338

6
Sarana Umum dan pekantoran


7
Lahan kosong



JUMLAH
70.938 Ha

NO
MATA PENCAHARIAN
JUMLAH
1
Buruh Harian Lepas
208
2
Peternakan
13
3
Pedagang
365
4
Wira Usaha
69
5
Karyawan Swasta
293
6
PNS / TNI / Polri
123
7
Buruh Tani / Tani
37
8
Pensiunan
42
9
Jasa
14
10



Dst

No
Kelompok Usia
Jumlah
Keterangan
1
0 - 4 Tahun
470

2
5 - 10 Tahun
448

3
11 - 16 Tahun
438

4
17 - 20 Tahun
435

5
21 - 24 Tahun
423

6
25 Tahun keatas
3.384

Jumlah
5.598

No
Usia Tenaga Kerja
Jumlah
Keterangan
1
10 - 14 Tahun
0

2
15 - 19 Tahun
457

3
20 - 26 Tahun
906

4
27 - 40 Tahun
1.287

5
40 - 55 Tahun
998

6
   56 Tahun keatas
512

Jumlah
4.160

No
Kondisi Rumah
Jumlah
Keterangan
1
Rumah permanen
852

2
Rumah semi permanen
168

3
Rumah tidak layak huni
48

4
KK yang belum mempunyai rumah
472

Jumlah
1.540

No.
Perdukuhan
Jenis Kelamin
Jumlah
Ket.
Laki-laki
Perempuan
1
Kauman
486
479
965

2
Krajan
528
572
1.100

3
Ngemplak
827
871
1.698

4
Branang
905
930
1.835

Jumlah
2.746
2.852
5.598

No
Keterangan
Jumlah Penduduk
Tahun 2015
Tahun 2016
Tahun 2018
1
Tamatan Sekolah non Formal dan Belum Sekolah
1.342
1.366
1.374
2
Tamat SD
1.017
1.031
1.036
3
Tamat SLTP
922
938
945
4
Tamat SMA/MA
1.410
1.418
1.427
5
Akademi/DI/DII/DIII
439
445
452
6
Strata I
336
342
349
7
Strata II
8
11
15
Jumlah
5.474
5.551
5.598
No
Jenjang Pendidikan
Jumlah Siswa
Tahun 2015
Tahun 2016
Tahun 2018
1
SD/MI
25
12
9
2
SMP/MTs
48
36
25
3
SMA/MA
112
98
69
Jumlah
185
146
103
No
Jenis Pekerjaan
Tahun 2018
1
Petani
12
2
PNS
278
3
TNI/POLRI
48
4
Pensiunan
127
5
Pedagang
386
6
Buruh tani
22
7
Pegawai swasta/buruh
468
8
Jasa
12
9
Pertukangan
32
10
Ibu Rumah Tangga
360
11
Perangkat desa
12
12
Pengrajin Gerabah/Genteng
52
13
Peternak
4
14
Pekerja seni
2
15
Pelajar
1.246
16
Belum bekerja
903
17
Pengusaha
112
18
Sopir
105
19
Wira Usaha
758
20
Lainnya
659
Jumlah
5.598
No
Lahan
Luas (ha)
Tahun 2016
Luas (ha)
Tahun 2018
1
Pemukiman
49,5 ha
52,1 ha
2
Pekarangan
2,5 ha
2,0 ha
3
Tegalan/Kebun
3,0 ha
3,0 ha
4
Sawah
2,0 ha
2,0 ha
5
Sarana Perkantoran
2,1 ha
2,1 ha
6
Industri kecil
8,0 ha
8,0 ha
7
Irigasi Sekunder
700 m
700 m
8
Irigasi Tersier
0 m
0 m
No
Jenis Sarana dan Prasarana
Tahun 2015
Tahun 2016
Tahun 2018
1
Jln aspal/beton
2.800 m
2.500 m
1.400 m
2
Jalan berbatu/tanah
1.495 m
1.125 m
1.100 m
3
Jembatan
6 bh
6 bh
6 bh
4
Jembatan utama
1 bh
1 bh
1 bh
5
Jaringan irigasi
2 bh
2 bh
2 bh
No
Nama TK
Jumlah
RT/RW
1
TK Manbaul Qur’an
1
1/1
2
TK Kartini
1
5/2
3
TK TA Al Hikmah
1
2/2
4
TK Aisyiyah
1
5/3
5
TKIT Al Husna
1
2/3
Jumlah
5

No
Nama SD/SDIT/MI
Jumlah
RT/RW
1
SD Negeri 1 Pelemkerep
1
5/2
2
SD Negeri 2 Pelemkerep
1
2/4
3
SD IT Al Husna
1
2/3
4
SD IT Islam Alhikmah
1
1/4
Jumlah
4

No
Nama SMP/MTs
Jumlah
RT/RW
1
SMP Islam Alhikmah
1
2/2




Jumlah
1

No
Nama SMA/MA
Jumlah
RT/RW
1
SMA Islam Alhikmah
1
2/2
Jumlah
1

No
Nama SMA/MA
Jumlah
RT/RW
1
AKBID Al Hikmah
1
2/2
Jumlah
1

No
Nama BKB
Jumlah
RT/RW
1
BKB. Aisyiyah
1
5/3
2
BKB. Al Fathan
1
6/3
Jumlah
2

No
Nama PAUD
Jumlah
RT/RW
1
PAUD Harapan Bunda
1
3/2
2
PAUD Al Fathan
1
6/3
3
PAUD Marakanda
1
3/3
Jumlah
3

No
Nama TPQ
Jumlah
RT/RW
1
TPQ Baitul Azis
1
3/1
2
TPQ Annafisah
1
4/1
3
TPQ API Baitussalam
1
5/2
4
TPQ Fatkhul Qur’an
1
1/3
5
TPQ Bustanul Athfal
1
5/3
6
TPQ Al Husna
1
2/3
7
TPQ Tarbiyatul Athfal
1
1/4
8
TPQ Nurul Huda
1
5/4
9



10



Jumlah
8

No
Nama MADIN
Jumlah
RT/RW
1
MADIN Manba’ul Qur’an
1
4/1
2
MADIN Nuruddin Al Islam
1
6/2
3
MADIN Nuruddin Al Hikmah
1
1/2
4
MADIN Al Husna
1
2/3
Jumlah
4

No
Nama MADIN
Jumlah
RT/RW
1
Pondok Pesantren Manba’ul Qur’an
1
2/1
2
Pondok Pesantren Al Husna
1
2/3
3
Pondok Pesantren Assalafiyah Alhikmah
1
6/3
4
Pondok Pesantren Futuhul Ulum
1
6/4
Jumlah
4

No
Nama Tempat Peribadatan
Almt
Nama Nadlir
Thn. Berdiri
1
Masjid Baitul Azis
3/1
K.H. Ali Dzikri
1837
2
Masjid Baitussalam
5/2
K. Fathoni
1980
3
Masjid Baitul Muttaqin
2/3
K. Abdul Wakhid
1995
4
Masjid  AL Hikmah
6/3
K. Syafii
2015
5
Musholla Al Muhtarom
1/2
H. Zuhairuddin
1942
6
Musholla Alhikmah
1/2
K. Syafii
1985
7
Musholla Baitul Mukminin
2/2
Yazid Mihdad
1963
8
Musholla Nurusshofa
3/2
M. Safrawi
2006
9
Musholla Nuruddin
6/2
Abdul Mansyur
1965
10
Musholla Al Istiqomah
2/3
Munawir
1965
11
Musholla Kaflul Yatim
5/3
Fathoni
2010
12
Musholla Baitul Aminin
4/3
Kastono
2004
13
Musholla Darul Hikmah
1/4
K.H A. Syafi’i
2015
14
Musholla Miftakhul Huda
2/4
Yazid Mihdad
1982
15
Musholla Nurul Huda
5/4
H. Masnukhin
1969
16
Musholla Hikmatul Huda
8/4
Sukarno
1980

JUMLAH
16


No.
Uraian
Tahun 2015
Tahun 2016
Tahun 2018
1
Rumah Sakit
-
-
-
2
PKD
1
1
1
3
Pusling
-
-
-
4
Posyandu Balita
5
5
5
5
Posyandu Lansia
1
1
1
6
Apotik
3
3
3
7
Dokter Umum
1
1
1
8
Dokter Gigi
1
1
1
9
Dokter Spesialis
-
-
-
10
Mantri Kesehatan
1
1
1
11
Bidan
2
2
2
12
Dukun Bayi Berijazah
1
1
1
No
Nama MADIN
Jumlah
RT/RW
1
Makam Baitul Azis
1
3/1
2
Makam Ledok Sari
1
2/1
3
Makam Kandang Dul
1
2/2
4
Makam Muhtarom
1
6/2
5
Makam Branang Wetan
1
8/4
Jumlah
5


No
Nama
Tempat/Tgl Lahir
Jabatan
Pendidikan
1
Sutrisno
Jepara, 02/05/1972
Petinggi
SLTA
2
Heri Susanto,S.Sos
Jepara, 22/12/1970
Carik
S1
3
Akhmad Akhsan
Jepara, 16/07/1974
Kamituwo
SLTA
4
Slamet Budi Riyanto
Jepara, 16/04/1975
Kamituwo
SLTA
5
Junaidi
Jepara, 23/11/1964
Kamituwo
SMP
6
Shokhib
Jepara, 17/03/1969
Kamituwo
SLTA
7
Jatmiko
Jepara, 30/09/1986
Kasi Pemerintahan
SLTA
8
Kastono
Semarang, 27/03/1980
Kasi Pelayanan
SLTA
9
Karina
Jepara, 21/03/1969
Kasi Kesejahteraan
SLTA
10
Noor Sahid
Jepara, 09/06/1967
Kasi Perencanaan
SLTA
11
Muhammad Saifin Nuha
Jepara, 07/10/1992
Kaur TU & Umum
SLTA
12
Romdhoni
Jepara, 25/07/1979
Staf
SLTA
13.
Budi Endar Prasetio
Sragen, 11/08/1977
Kaur Keuangan
SLTA
No
Nama
Jabatan
Wilayah
1
Sulistiyono
Ketua
RW.2
2
Zainuri MS
Wakil Ketua
RW.3
3
Erry Susianto,S.Kom
Sekretaris
RW.1
4
M. Kartubi
Anggota
RW.3
5
Sutrimo
Anggota
RW.4
6
Abdul Azis
Anggota
RW.4
7




No.
Tingkat Pendidikan
Tahun 2015
Tahun 2016
Tahun 2018
1
SD
-
-
-
2
SMP
1
1
1
3
SMA
11
11
11
4
D1/D2/D3
-
-
-
5
S1
1
1
1
6
S2
-
-
-
No.
Tingkat Pendidikan
Tahun 2015
Tahun 2016
Tahun 2018
1
SD
-
-
-
2
SMP
-
-
-
3
SMA
5
5
5
4
D1/D2/D3
-
-
-
5
S1
2
2
1
6
S2



No.
Tingkat Pendidikan
Tahun 2015
Tahun 2016
Tahun 2018
1
SD
1
1
1
2
SMP
4
4
4
3
SMA
12
12
12
4
D1/D2/D3
2
2
2
5
S1
11
11
11
6
S2
1
1
1



NO.
Tujuan
Sasaran
1.
Memberdayakan semua potensi yang ada dimasyarakat, meliputi:


  • Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM)
  • Meningkatnya kualitas dan kompetensi SDM aparatur dan kelembagaan

  • Pemberdayaan Sumber Daya Alam (SDA)
  • Meningkatkan lebih nilai ekonomi sumber daya alam

  • Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
  • Meningkatkan ketrampilan dan kemampuan bagi para pelaku usaha UMKM dan kreatifitas
2.
Peningkatan Penyelenggaraan  Pemerintahan Desa, meliputi:


  • Penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, tepat sasaran dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
  • Meningkatnya kapasitas aparatur desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Tertib pelaksanaan administrasi keuangan desa




  • Pelayanan kepada masyarakat yang prima yaitu cepat, tepat dan efisien.
  • Meningkatnya pelayanan terhadap masyarakat terlayani
  • Meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
3.
Peningkatan Pembangunan Desa, meliputi:





  • Pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa: jalan, jembatan, saluran air dan lain sebagainya.
  • Tersedianya akses infrastruktur desa yang baik





  • Pelaksanaan Pembangunan Sarana & Prasarana Kesehatan, Pendidikan Formal & Non Formal dan Peribadatan serta rumah tidak layak huni.
  • Terpenuhinya pelayanan kesehatan desa
  • Terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan formal & non formal, tempat peribadatan yang layak
  • Meningkatkan SDM masyarakat
  • Terpenuhinya rumah sehat huni bagi masyarakat
4.
Peningkatan Pembinaan Kemasyarakatan, meliputi:


  • Peningkatan peran serta dan fungsi dari  kelembagaan desa (BPD, RT, RW, LKMD, Karang Taruna, BUMDes, PKK) dan lembaga kemasyarakatan (Keagamaan, Pemuda, Kelompok Tani, P3A, KUBE, Posyandu, BKB dan lain sebagainya).
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi aparatur kelembagaan desa dan lembaga kemasyarakatan


  • Peningkatan rasa aman, nyaman dan kondusif dalam kehidupan sehari–hari.
  • Meningkatkan peran/tugas linmas
  • Meningkatkan peran masyarakat dan pemuda untuk menjaga lingkungan yang aman dan kondusif

  • Peningkatan pelayanan dibidang Kesehatan, Pendidikan dan Perumahan.
  • Meningkatnya kualitas pelayanan tenaga  kesehatan bagi ibu dan anak, lansia, serta para remaja dimasyarakat
  • Meningkatkan kualitas peran/tugas guru PAUD dan guru honorer dimasyarakat






No.
Misi dan Strategi
Indikator Kinerja
1.
MISI 1
Memberdayakan semua potensi yang ada dimasyarakat., meliputi:
  • Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM)
Strategi:
Meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM aparatur pemerintah desa dan kelembagaan

  1. Persentase ketersediaan sarana dan prasarana serta pendukung pelayananan administrasi perkantoran
  2. Persentase tingkat disiplin jam kerja aparat pemerintah desa
  3. Persentase aparatur yang memiliki kompetensi teknis sesuai bidangnya
  4. Persentase penyelesaian tugas-tugas sesuai tupoksi dan tepat waktu

  • Pemberdayaan Sumber Daya Alam (SDA)
Strategi:
Pengelolaan sumber daya alam yang baik
  1. Peningkatan pengelolaan akan sumber daya alam untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
  2. Peningkatan pemberdayaan para petani

  • Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Strategi:
Peningkatan kualitas dan kompetensi SDM pelaku UMKM
  1. Peningkatan perekonomian dimasyarakat
2.
MISI 2
Peningkatan Penyelenggaraan  Pemerintahan Desa, meliputi:

  • Penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, tepat sasaran dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Strategi:
Seluruh perencanaan, pelaksanan, pengendalian dan pelaporan dilaksanakan tepat waktu dan terintegrasi dengan data yang akurat dan dapat dipertanggung  jawabkan



  1. Penyusunan siklus tahunan desa tepat waktu
  2. Persentase kelengkapan data secara     up-to date dan akurat
  3. Persentase pelaporan secara benar dan tepat waktu
  4. Hasil yang dicapai dapat dipertanggung jawabkan dengan baik

  • Pelayanan kepada masyarakat yang prima yaitu cepat, tepat dan efisien.
Strategi:
Peningkatan kualitas SDM dan kelengkapan sarana dan prasarana layanan
  1. Persentase pelayanan publik menerapkan SOP
  2. Persentase  fasilitas pelayanan publik
  3. Persentase Indeks kepuasan masyarakat
  4. Persentase masyarakat terlayani
3.









MISI 3
Peningkatan Pembangunan Desa, meliputi:
  • Pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa: Jalan, Jembatan, Saluran Air dan lain sebagainya.
Strategi:
Membangun infrastruktur desa secara tepat, cepat, dan terukur

  1. Peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur desa yang lebih memadai
  2. Peningkatan arus ekonomi masyarakat yang berakibat kesejahteraan masyarakat










  • Pelaksanaan Pembangunan Sarana & Prasarana Kesehatan, Pendidikan Formal & Non Formal dan Peribadatan serta rumah tidak layak huni.
Strategi:
Melengkapi sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan formal dan non formal peribadatan serta membantu memperbaiki rumah yang tidak layak huni bagi warga miskin
  1. Tersedianya sarana prasarana kesehatan (posyandu, polindes, dll) yang memadai
  2. Terlayaninya warga masyarakat untuk belajar dipendidikan formal dan non formal
  3. Terlayaninya warga masyarakat untuk beribadah dengan nyaman
  4. Tersedianya rumah sehat, bagi warga miskin
4.
MISI 4
Peningkatan Pembinaan Kemasyarakatan, meliputi:
  • Peningkatan peran serta dan fungsi dari  kelembagaan desa (BPD, RT, RW, LKMD, Karang Taruna, BUMDes, PKK) dan lembaga kemasyarakatan (Keagamaan, Pemuda, Kelompok Tani, P3A, KUBE, Posyandu, BKB dan lain sebagainya).
Strategi:
Peningkatan kapasitas aparatur desa, lembaga desa, dan masyarakat

  1. Jumlah aparatur desa mengikuti pelatihan, diklat, dan pembekalan teknis.
  2. Jumlah lembaga desa mengikuti pelatihan, diklat, dan pembekalan teknis.
  3. Peningkatan pembinaan lembaga desa maupun lembaga kemasyarakatan secara berkesinambungan

  • Peningkatan rasa aman, nyaman dan kondusif dalam kehidupan sehari–hari.
Strategi:
Mewujudkan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat desa
  1. Jumlah kasus yang terjadi dalam wilayah desa
  2. Persentase peran linmas menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban
  3. Persentase keterlibatan masyarakat menjaga keamanan lingkungan

  • Peningkatan pelayanan dibidang Kesehatan, Pendidikan dan Perumahan.
Strategi:
Pelayanan publik dilaksanakan sesuai standar pelayanan prima
  1. Persentase pelayanan publik menerapkan SOP
  2. persentase  fasilitas pelayanan publik
  3. Persentase Indeks kepuasan masyarakat
  4. Persentase masyarakat terlayani























No
Jenis Urusan
Tk. Capaian
Pelaksana
1
Penyelenggaraan rembuk desa :
- Jumlah rembuk desa

2 Kali
Petinggi & Carik
2
Penetapan Perdes & Kep. Petinggi :
- Jumlah Perdes
- Jumlah Keputusan Petinggi

6 Perdes
11 SK
Petinggi & BPD
3
Penyelenggaraan kehidupan beragama & adat istiadat :
- Jumlah keg. Pengajian
- Jumlah Pernikahan
- Jumlah Kematian
- Jumlah Kelahiran
- Jumlah Kerja Bhakti


24 kali
143
L: 48 P : 44 J : 92
L: 105 P : 93 J : 198
17 kali
Kamituwo, Kasi & Kaur
4
Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban :
- Jumlah Poskampling
- Jumlah Kelompok Ronda
- Jumlah Linmas / Hansip
- Jumlah Kasus Kriminal


5
27
30
1
Kamituwo, Kasi & Kaur
5
Pengelolaan tanah kas desa dan bengkok Perangkat Desa :
- Luas tanah kas desa
- Luas bengkok desa
- Hasil sewa tanah kas desa
- Hasil sewa bengkok desa


1.26   Ha
0,25 Ha
Rp. 2.000.000,-
Rp. 6.000.000,-
Petinggi, Carik & Perangkat Desa
6
Pungutan desa :
- Jumlah & jenis pungutan desa
- Hasil pungutan desa

Iuran Sedekah Bumi
Rp. 10.000.000,-
Panitia









































NO
JENIS GANGGUAN
JUMLAH (X)
KETERANGAN
1
Pencurian

   motor hilang
2
Perampokan

... toko emas
3
Pembunuhan
-
…org meninggal
4
Penganiayaan
1
1 org luka ringan
5
Perkelahian
-
…org luka berat
6
Pemerkosaan
-
…siswi SLTA

TOTAL KASUS
1



NO
N A M A
JABATAN
KET.
1
AKHAMAD AKHSAN
Kamituwo Kauman

2
JATMIKO
Linmas Kauman

3
IMAM SUYUTI
Linmas Kauman

4
SOKIB
Linmas Kauman

5
JAMBARI
Linmas Kauman

6
VERI
Linmas Kauman

7
RONI PASLAH
Linmas Kauman

8
SLAMET BUDI RIYANTO
Kamituwo Krajan

9
ABDUL ADHIM
Linmas Krajan

10
GUFRON
Linmas Krajan

11
SANTOSO
Linmas Krajan

12
SUKAHAR
Linmas Krajan

13
KHUSNUL MAROM
Linmas Krajan

14
JUNAIDI
Kamituwo Ngemplak

15
SLAMET RIYANTO
Linmas Ngemplak

16
PARTONO
Linmas Ngemplak

17
RUNYOTO
Linmas Ngemplak

18
SUYONO
Linmas Ngemplak

19
ROSIDI
Linmas Ngemplak

20
 DERKAM
Linmas Ngemplak

21
ROMDHONI
Kebayan Branang

22
SOLEKAN
Linmas Branang

23
MUNZAEKAN
Linmas Branang

24
KUSMANTO
Linmas Branang

25
TARMUJI
Linmas Branang

26
WINARNO
Linmas Branang

27
KHORUS SOLEH
Linmas Branang

28
SOFA
Linmas Branang

29
ARIS HARIYANTO
Linmas Kauman

30
NUR AHMAD
Linmas Kauman























































x
PEMERINTAH  KABUPATEN JEPARA
KECAMATAN  MAYONGDESA  PELEMKEREPJl. Raya Kudus  – Jepara Gang Balai Desa No. 1  Kode Pos 59465 Nomor :       / LKPPD - PLKP / III / 2018    Pelemkerep, 22 Januari 2018Lamp. :  1 buku. Perihal :  LKPPD Desa Pelemkerep        Kepada Yth.   Tahun Anggaran 2018.        Ketua BPD Desa Pelemkerep.    di
Pelemkerep  Bersama ini kami sampaikan dengan hormat kepada Saudara Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Pelemkerep Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Pelemkerep Tahun Anggara 2018.Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tersebut disusun dengan maksud sebagai bentuk Pelaporan  Petinggi kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi , meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan Peraturan Desa termasuk APBDes.Demikian atas untuk menjadikan periksa dan guna seperlunya.PETINGGI PELEMKEREPS U T R I S NO
PEMERINTAH KABUPATEN
KECAMATAN MAYONGDESA PELEMKEREP            Jalan Raya Kudus – Jepara  Gang Balaidesa No. 1 Kode Pos. 59465 
LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (LKPPD)AKHIR TAHUN ANGGARAN 2018DESA PELEMKEREP KECAMATAN MAYONG
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (P.P) Republik Indinesia Tentang Pereturan Pelaksanaan undang-undang Nomor  Tahun 2014 Tentang Desa, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat  dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan serta keragaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (P.P) Republik Indinesia Tentang Pereturan Pelaksanaan undang-undang Nomor  Tahun 2014 Tentang Desa tersebut juga memberikan otonomi kepada Desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi desa dan juga untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien  sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dinyatakan bahwa Kepala Desa (Petinggi) mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDesa) kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  (LKPPDesa)) kepada BPD, dan menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat. Laporan tersebut dimaksudkan  sebagai salah satu bahan untuk melakukan evaluasi penyelenggaran Pemerintahan Desa dan sebagai bahan pembinaan Bupati terhadap Desa.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka hubungan kerja Kepala Desa (Petinggi) dengan BPD mengalami perubahan yang cukup mendasar dibandingkan ketika masih menganut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.  Hubungan kerja antara Kepala Desa (Petinggi) dengan BPD adalah hubungan kesetaraan dan kemitraan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kondisi tersebut menjadi landasan terbentuknya checks and balance yang lebih seimbang antara Kepala Desa (Petinggi) dan BPD.
Dalam kaitan  hubungan tersebut maka Kepala Desa (Petinggi) pada setiap tahun dan pada akhir masa jabatannya berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  (LKPPDesa) kepada BPD, dan sebagai Kepala Desa (Petinggi) yang dipilih oleh rakyat, maka Kepala Desa (Petinggi) tersebut berkewajiban pula untuk menginformasikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  (LKPPDesa)  yang telah dilaksanakan kepada masyarakat sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas Kepala Desa (Petinggi) kepada rakyat.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pemerintah Desa juga merupakan bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten, maka Kepala Desa (Petinggi) juga berkewajiban untuk menyampaikan  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) kepada Bupati pada setiap tahun dan pada akhir masa jabatannya, dimana laporan ini akan dijadikan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi penyelenggaran Pemerintahan Desa dan sebagai bahan pembinaan Bupati terhadap Desa.
Karena Tahun Anggaran 2018 telah selesai, maka berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Petinggi diwajibkan membuat Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  (LKPPDesa)  Akhir Tahun Anggaran.  Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  (LKPPDesa)  Akhir Tahun Anggaran adalah proses kegiatan pelaporan Petinggi kepada rakyat melalui BPD sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk APBDes.
Untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut diatas, maka bersama ini akan disampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  (LKPPDesa)  Akhir Tahun Anggaran 2018 Desa Pelemkerep Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, sebagai berikut :
DASAR HUKUMDasar hukum disusunnya Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Petinggi Pelemkerep Kecamatan Mayong Akhir Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana tela diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan rencana Pembangunan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4669) ;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 );
GAMBARAN UMUM DESASEJARAH DESADalam perkembangannya, Desa Pelemkerep hanya memiliki luas wilayah paling sedikit dan Perangkat desa minimnya penghasilan dikarenakan tidak memiliki bengkok sebagai penghasilan tetapnya dan sekaligus minimya bondo desa sebagai PAD (Pendapatan Asli Desa), namun demikian dari segi pengabdian masyarakat dari dulu tidak perlu dipertanyakan lagi.  Oleh karena itu hendaknya Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat untuk memikirkan jalan solusi yang terbaik dalam menyikapi situasi dan kondisi hal tersebut.Di desa pelemkerep tidak ada punden atau peninggalan sejarah, namun disana ada sebuah monument yang menjadi icon yaitu Monumen Ari-ari R. A. KARTINI.

GEOGRAFISLetak dan Luas WilayahDesa Pelemkerep sebagai salah satu desa di wilayah Kecamatan Mayong terletak di sebelah Timur Kota Jepara yang berbatasan dengan :Sebelah Utara berbatasan dengan : Desa Singorojo / MayonglorSebelah Timur berbatasan dengan : Kali Mayong / Desa PringtulisSebelah Selatan berbatasan dengan : Desa  MayonglorSebelah Barat berbatasan dengan : Desa Mayonglor`Jarak Desa Pelemkerep ke Ibu Kota Kecamatan Mayong yaitu + 0 km dapat ditempuh dengan waktu + 1 menit apabila menggunakan kendaran bermotor. Sedangkan jarak ke Ibu Kota Kabupaten Jepara sejauh + 25 km dengan jarak tempuh + 50 menit apabila ditempuh dengan kendaraan bermotor. Dipandang dari ketinggian permukaan tanah Desa Pelemkerep merupakan desa yang terletak pada dataran rendah.Luas wilayah Desa Pelemkerep tercatat + 70,938 Ha, dengan perincian penggunaan lahan sebagaimana tabel berikut ini.
Tabel IPerincian Penggunaan Lahan Desa Pelemkerep
Sumber : Profil Desa Tahun 2018
Secara administratif wilayah Desa Pelemkerep terdiri dari  27 RT dan 4 RW, yang masuk ke dalam 4 wilayah pedukuhan, yaitu Dukuh : Kauman, Krajan, Ngemplak dan Branang.  Kemudian secara topografi Desa Pelemkerep berada ada dataran rendah. Adapun letak Desa dapat dilihat dalam gambar di bawah ini : GAMBAR 1LETAK DESA PELEMKEREP

Pelemkerep merupakan desa yang terletak didataran rendah dengan luas wilayah 70,938 Ha/ 0,7938 Km2 yang hampir seluruhnya merupakan tempat pemukiman penduduk yaitu seluas 52,1 selebihnya yaitu sebesar 5,21 Ha merupakan sawah dan tegalan,  yang memiliki jumlah penduduk, yaitu lebih dari 5.638 jiwa. Letak geografis desa Pelemkerep merupakan Ibu kota Kecamatan Mayong yang Jarak desa Pelemkerep ke Kecamatan Mayong hanya 0 Km dan jarak ke Kabupaten yaitu 24 Km. Adapun batas–batas geografisnya sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Mayonglor dan SingorojoSebelah Timur berbatasan dengan Kali Mayong atau Desa PringtulisSebelah Selatan berbatasan dengan Desa MayonglorSebelah Barat berbatasan dengan Desa MayonglorIklimIklim Desa Pelemkerep sebagaimana diwilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam serta pola perekonomian yang ada di desa Pelemkerep.Perbandingan Musim Penghujan dengan Kemarau hampir berimbang setiap 6 bulan, walau waktunya selalu bergeser tergantung alam.Curah Hujan rata–rata sedang, suhu udara di musim penghujan antara 20 s/d 30 derajat Celsius dan dimusim kemarau antara 30 s/d 40 derajat Celsius.
GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
Berdasarkan data adminitrasi desa, Penduduk Desa Pelemkerep pada tahun 2018, berjumlah 5.597 jiwa terdiri dari : penduduk berjenis kelamin laki-laki 2.732 jiwa dan perempuan 2.865 jiwa. Adapun mata pencaharian penduduk Desa Pelemkerep sebagian besar adalah buruh harian lepas, pedagang, pengrajin dan buruh tani serta sebagian PNS Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel di bawah ini : Tabel 2Mata Pencaharian Penduduk Desa Pelemkerep
Sumber : Profil Desa Tahun 2018
KependudukanPelemkerep mempunyai jumlah penduduk 5.598 Jiwa, yang tersebar dalam 27 RT dan 4 RW dengan rincian sebagai berikut ini:Laki-Laki : 2.746Perempuan :2.852Tabel 1Data Penduduk Menurut Kelompok Usia/Umur
Tabel 2Data Penduduk Menurut Kelompok Usia Tenaga Kerja
Tabel 3Data Penduduk Menurut Kondisi Rumah Tempat Tinggal
Tabel 4Data Penduduk Menurut Penyebaran ditingkat Perdukuhan
Tingkat PendidikanPendidikan adalah satu hal penting dalam memajukan tingkat kecerdasan masyarakat pada umumnya dan tingkat perekonomian pada khususnya. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi maka akan mendongkrak tingkat kecakapan. Tingkat kecakapan juga akan mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru. Dengan sendirinya akan membantu program pemerintah untuk pembukaan lapangan kerja baru guna mengatasi pengangguran. Pendidikan biasanya akan dapat mempertajam sistimatika pikir atau pola pikir individu, selain itu mudah menerima informasi yang lebih maju.Dalam rangka memajukan pendidikan, Desa Pelemkerep akan secara bertahap merencanakan dan menganggarkan bidang pendidikan baik melalui ADD, swadaya masyarakat dan sumber-sumber dana yang sah lainnya, guna mendukung program pemerintah yang termuat dalam RPJM Daerah Kabupaten Jepara.Untuk melihat taraf/tingkat pendidikan penduduk Desa Pelemkerep, jumlah angka putus sekolah serta jumlah sekolah dan siswa menurut jenjang pendidikan, dapat dilihat di tabel di bawah ini:
Tabel 5Perkembangan Penduduk Desa PelemkerepMenurut Pendidikan TerakhirTahun 2015 – 2018
Tabel 6Angka Putus Sekolah Tahun 2015 - 2018
Permasalahan pendidikan secara umum antara lain masih rendahnya kualitas pendidikan, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pendidikan, terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan, rendahnya kualitas tenaga pengajar dan angka putus sekolah.
Mata PencaharianSecara garis besar kondisi perekonomian Desa Pelemkerep ditopang oleh mata pencaharian buruh harian lepas dan UKM, namun secara spesifikasi kondisi perekonomian Desa Pelemkerep dapat teridentifikasi ke dalam beberapa bidang mata pencaharian, seperti  tabel berikut.Tabel 7Perkembangan Jumlah Penduduk Menurut Mata PencaharianTahun 2018
Permasalahan mata pencaharian secara umum antara lain cukup banyak jumlah pengangguran, karena keterbatasan SDM dan ketersediaan lapangan kerja, masih rendahnya produktifitas pertanian, rendahnya kesadaran masyarakat dalam perilaku hidup sehat, ketergantungan akan sumber daya alam dari luar desa, persaingan usaha yang tidak sehat, kualitas produk usaha masyarakat masih rendah.
Pola Penggunaan TanahPenggunaan tanah di Pelemkerep sebagian besar diperuntukkan untuk home industri genteng atau kerajinan gerabah serta tempat pemukiman dikarenakan luas wilayah yang kecil tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang besar, sehingga lahan tegal dan persawahan semakin lama semakin berkurang. Tabel 8Pola Tata Guna Lahan Desa PelemkerepTahun 2016 – 2018
Pemilikan TernakJumlah kepemilikan hewan ternak oleh penduduk Pelemkerep sangat sedikit. Hanya beberapa orang yang masih memelihara ternak kecil seperti ayam, kambing, lele. Apalagi tidak ada lahan penggembalaan atau makanan ternak sulit dicari karena sangat terbatasnya lahan yang menyediakan.
SARANA DAN PRASARANA PELEMKEREPSarana dan prasarana perhubungan:Kondisi sarana dan prasarana umum Pelemkerep saat ini untuk jalan–jalan desa sebagian memang sudah dibangun dengan cara dibeton dan sebagian kecil menggunakan aspal mengingat jalan–jalan di desa Pelemkerep merupakan kawasan jalan alternatif bagi desa penyangga yang intensitas kendaraan lewat sangat tinggi sekali.Untuk saluran air sebagian sudah dibangun walaupun masih banyak yang belum mempunyai saluran air.Tabel 9Jumlah Sarana dan Prasarana DesaTahun 2015 - 2018
Sarana dan Prasarana Pendidikan:Dalam upaya menciptakan generasi yang cerdas, di Desa Pelemkerep memiliki fasilitas pendidikan formal maupun informal mulai dari tingkat dasar sampai dengan tingkat menengah.  Berikut ini disajikan tabel fasilitas pendidikan yang ada di Desa Pelemkerep, sebagai berikut :
Tabel 10Fasilitas Pendidikan Formal TK Di Desa  PelemkerepTahun 2018
Tabel 11Fasilitas Pendidikan Formal SD/SDIT/MI Di Desa  PelemkerepTahun 2018
Tabel 12Fasilitas Pendidikan Formal SMP/MTs Di Desa  PelemkerepTahun 2018
Tabel 13 Fasilitas Pendidikan Formal SMA/Ma Di Desa  PelemkerepTahun 2018
Tabel 14 Fasilitas Pendidikan Perguruan Tinggi Di Desa  PelemkerepTahun 2018
Tabel 15Fasilitas Pendidikan Non Formal BKB Di Desa  PelemkerepTahun 2018
Tabel 16Fasilitas Pendidikan Non Formal PAUD Di Desa  PelemkerepTahun 2018
Tabel 17Fasilitas Pendidikan Non Formal TPQ Di Desa  PelemkerepTahun 2018
Tabel 18Fasilitas Pendidikan Non Formal MADIN Di Desa  PelemkerepTahun 2018
Tabel 19Fasilitas Pendidikan Non Formal Pondok Pesantren Di Desa  Pelemkerep Tahun 2018
Sarana dan Prasarana Peribadatan:Inipun sudah tersedia cukup seperti 4 buah Masjid besar dan 44 Mushola yang tersebar di semua RT. Tabel 20 Fasilitas Sarana dan Prasarana Peribadatan Di Desa  PelemkerepTahun 2018
Sarana dan Prasarana Kesehatan:Sarana dan prasarana kesehatan yang ada di Desa Pelemkerep dapat disajikan dalam tabel sebagai berikut :Tabel 21Perkembangan Sarana dan Prasarana KesehatanTahun 2015 - 2018
Adanya PKD, Posyandu balita dan lansia sudah cukup memadai dalam pelayanan kesehatan masyarakat.Sarana Dan Prasarana Tempat Pemakaman IslamTabel 22Fasilitas Sarana dan Prasarana Tempat Pemakaman IslamTahun 2018
Beberapa masalah infrastuktur sarana dan prasarana desa Pelemkerep yang perlu mendapatkan perhatian dan merupakan kebutuhan masyarakat adalah :Sarana dan Prasarana Lingkungan Pemukiman;Sarana dan Prasarana Transportasi; Perbaikan saluran/drainase;Sarana dan prasarana olahraga;Sarana dan Prasarana Energi;Sarana dan Prasarana Informasi dan KomunikasiSarana dan prasarana kesehatan;Sarana dan prasarana pendidikan formal dan informal;Sarana dan prasarana peribadatan;Sarana dan prasarana pengembangan ekonomi produktif, meliputi Pasar Desa, BUMDes, BUMDesa bersama,dlsb;Sarana dan prasarana kantor desa dan kantor BPD;
Kelembagaan Dan Struktur Organisasi & Tata Kerja (SOTK)KelembagaanKelembagaan yang berada di Pelemkerep adalah:Pemerintahan Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari PKK, RT, RW, Karang Taruna, Lembaga Adat lainnya.Lembaga Non Formal yang ada dimasyarakat lainnya.Tabel 23Data Petinggi dan Perangkat Desa Pelemkerep
Tabel 24Data Pengurus dan Anggota BPD
SOTK DesaOrganisasi Pemerintah Desa Pelemkerep berpedoman kepada Peraturan Desa Pelemkerep Nomor 4 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintahan Desa Pelemkerep, menyesuaikan dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dimana jabatan–jabatan yang ada sekarang sebagai berikut: PetinggiCarikKepala Urusan Tata Usaha & UmumKepala Urusan KeuanganKepala Urusan PerencanaanKepala Seksi PemerintahanKepala Seksi KesejahteraanKepala Seksi PelayananKamituwoJabatan-Jabatan tersebut ada beberapa yang dibantu oleh staf sesuai dengan beban kerja masing–masing jabatan.
Sumber Daya Manusia (SDM)Pemerintah Desa Pelemkerep dalam melaksanakan aktifitas kinerja dilaksanakan oleh  1 orang Petinggi, 1 orang Carik (Sekretaris Desa), 1 orang Kepala Urusan Tata Usaha & Umum, 1 orang Kepala Urusan Perencanaan,  1 orang Kepala Seksi Pemerintahan, 1 orang Kepala Seksi Kesejahteraan, 1 orang Kepala Seksi Pelayanan dan beberapa orang Staf, 4 orang Kamituwo.
Tabel 25Kondisi SDM Pemerintah Desa PelemkerepTahun 2015 - 2018
Tabel 26Kondisi SDM BPD Desa Pelemkerep Tahun 2015 - 2018
Tabel 27Kondisi SDM Ketua RT & RW Desa PelemkerepTahun 2015 - 2018
KEADAAN SOSIAL EKONOMIPotensi Unggulan DesaHasil analisis potensi unggulan desa merupakan pijakan, dalam rangka merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi di Desa Pelemkerep dalam kurun waktu lima tahun kedepan. Analisis diarahkan untuk menciptakan keterkaitan ekonomi antar kawasan di dalam wilayah desa dan keterkaitan ekonomi antar wilayah desa. Dari analisis ini, diharapkan diperoleh pengetahuan mengenai karakteristik perekonomian wilayah dan ciri-ciri ekonomi kawasan dengan mengidentifikasi basis ekonomi desa, sektor-sektor unggulan dan besaran kesempatan kerja . Komoditi yang termasuk dalam sektor industri yang ada di Desa Pelemkerep antara lain UKM (Usaha kecil Menengah), konveksi, meubel dan Kerajinan tanah, yang diantaranya telah dijadikan komoditi unggulan desa. Selama ini Desa Pelemkerep terkenal dengan sebutannya sebagai desa industri kecil. Industri ini mempunyai potensi yang besar dan sekaligus sebagai penyangga dari perekonomian desa. Bidang usaha industri kecil antara lain bidang konveksi dan sablon.Kemudian potensi perdagangan yang merupakan sektor andalan Desa Pelemkerep merupakan penyumbang terbesar bagi perekonomian masyarakat Desa Pelemkerep. Kenyataan ini dimungkinkan karena letak desa Pelemkerep berada di ibukota Kecamatan Mayong dan merupakan pusat perekonomin yang ada di Kecamatan Mayong.
Pertumbuhan Ekonomi / PDRBProduk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah merupakan jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor ekonomi (lapangan usaha) yang ada di suatu wilayah dalam jangka waktu satu tahunPDRB dihitung untuk mengetahui bagaimana keadaan perekonomian daerah, baik mengenai struktur maupun pertumbuhannya. Gambaran keadaan ekonomi di masa yang lalu dan yang sedang berjalan serta kemungkinan-kemungkinan di masa yang akan datang dapat dikaji dari angka-angka PDRB ini, begitu pula mengenai peranan masing-masing sektor ekonomi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa PDRB merupakan cermin atau gambaran keadaan perekonomian wilayah yang bersangkutan.Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu wilayah dalam suatu periode tertentu ditunjukkan oleh data PDRB, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. Untuk mengitung angka-angka PDRB ini terdapat metode dan juga rumus-rumus tertentu, dimana yang berkompeten dalam perhitungan PDRB ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS).Adapun untuk PDRB desa Pelemkerep tahun 2018 adalah sebesar ….. % (atas dasar harga berlaku) dan ……. % (atas dasar harga konstan Potensi Potensi yang dimiliki dan merupakan faktor pendorong dalam akselarasi pembangunan di Desa Pelemkerep  dijabarkan sebagai berikut :Adanya  hubungan yang sinergi antara Pemerintah Desa dengan Lembaga Desa Adanya pembagian tugas dan fungsi pada Struktur OrganisasiBerjalannya tata cara dan prosedur kerja yang baikJumlah sumber daya manusia yang cukup memadaiKesadaran masyakat untuk berswadaya yang cukup tinggiMasih pedulinya jiwa kegotong royongan dengan menerapkan sistem kebersamaanSumber daya alam dan lingkungan hidup yang potensial untuk usaha ekonomiTersedianya jaringan sarana transpotasi disemua wilayah desa Banyaknya masyarakat usia produktifMasih menjunjung adat istiadat yang ada di masyarakatPeran serta masyarakat dalam pembangunan, pemberdayaan cukup tinggiBanyaknya UMKM yang produktifMemiliki jaringan irigasi yang cukup memadaiJumlah penduduk yang besar dengan pendidikan yang cukup Banyaknya organisasi-organisasi kemasyarakatan yang aktif Mempunyai BUMDes yang potensial pengurusnyaMasalahAdapun permasalahan yang dihadapi Desa Pelemkerep dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan antara lain :Kompetensi SDM Aparatur Pemerintah Desa yang kurang memadai sehingga berakibat kurang lancarnya pelaksanaan tugasSulitnya mengidentifikasi batas Desa, profil desa, monografi desa antara Desa Pelemkerep dengan Desa disekitarnya karena batas desa tersebut tidak dipisahkan oleh alam (sungai, kali atau jalan)Tanah aset desa belum masuk pendataan desa  dan belum bersertifikat, serta lembaga pendidikan formal, non formal dan tempat peribadatan belum bersertifikat Belum tersedianya pendataan lahan yang rapi Belum tersedianya analisis yang baik/master plan untuk pembangunan didesa yang sesuai dengan perubahan kondisi alam/musim/ pembangunan pabrik industri yang dapat mempengaruhi dampak desaBelum berkembangnya sistem informasi komputer yang ada didesa sesuai dengan kebutuhan informasi dimasyarakatMasih banyak dijumpai rumah yang kurang sehat di perdukuhanBelum mempunyai sarana tempat pembuangan sampah (TPS)Belum mempunyai alat angkut/gerobak sampahPengelolaan dan kepedulian masyarakat terhadap sampah yang masih kurang Tanggul kali Mayong, saluran irigasi (DI SIWALI), saluran tersier (Blok Bumas) banyak yang longsor, mengalami pendangkalan dan senderan banyak yang rusak.Jalan Desa dan Jalan RT. Disemua Dukuh masih banyak yang rusak karena seringnya dilintasi oleh kendaraan bermuatan berat, serta lebar jalan sudah tidak mampu dilalui arus persimpangan kendaraan.Belum terbangun dan terawatnya saluran drainase disepanjang Jalan Kabupaten, Jalan Desa, Jalan RT Sarana dan prasarana informasi dan komunikasi desa belum lengkapKeadaan beberapa Makam didesa Pelemkerep yang belum mempunyai sarana dan prasarana yang memadai dan kurang terawat. Tidak adanya gapura sebagai identitas jalan-jalan desa Pelemkerep sebagai icon dan mendukung keindahan.Sarana dan prasarana lapangan voli dan olahraga lainnya yang belum memadai.Kebutuhan alat bantu untuk penyandang disabilitas masih sangat kurang Masih terdapat warga miskin sakit tidak mempunyai jamkesmas/bpjsBelum tersedianya sarana dan prasarana air bersih di desa Masih banyak warga yang masih menggunakan kali/sungai/kebun sebagai tempat buang hajat karena belum mempunyai jamban dirumah mereka. Masih banyak warga yang belum mempunyai kamar mandi keluarga. Warga kurang perduli dengan hidup sehat dan membuang sampah diberbagai tempat ataupun saluran air.Belum maksimalnya pengelolaan dan pembinaan posyandu Belum tersedianya pengelolaan dan Pembinaan BKL (Bina Keluarga Lansia) yang baik didesa Peran serta FKD & Kader KB dan kader kesehatan lainnya belum maksimal.Belum dibentuknya kader Warga Peduli Aids didesa. Kesadaran warga tentang program KB masih kurang. Belum tersedianya taman baca untuk menambah pengetahuan masyarakat.Pembinaan & Pengelolaan Pedidikan Usia Dini (PAUD) masih memprihatinkan perlu adanya bantuan dari pemerintah desa.Masih terdapat anak putus sekolah.Sarana dan prasarana Pendidikan non formal/keagamaan didesa masih memprihatinkan.Kurangnya kesadaran warga dan minimnya biaya untuk rehabilitasi dan perawatan tempat-tempat peribadatan.Belum maksimalnya pemanfaatan nilai ekonomi disekitar pasar mayong dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat disekitarnya. Warga kesulitan untuk mengembangkan usaha ternak ikan Belum tercukupinya sarana dan prasarana produksi usaha taniPada musim kemarau petani kekurangan air untuk mengairi sawahTidak adanya penggilingan padi dan area jemur gabah yang memadai Belum mempunyai lumbung desaTidak adanya pohon pelindung tanggul sepanjang sungai mayong dengan tanaman produktifKurang pedulinya warga terhadap penanaman pohon produktif di pekaranganKurang pedulinya warga dan pemuda terhadap sarana dan prasarana olah raga yang menyebabkan turunnya prestasi olahraga Terkikisnya pemahaman para generasi muda terhadap nilai luhur lembaga adat/sedekah bumi yang ada di masyarakat oleh pengaruh globalisasi. Kurangnya minat para pemuda terhadap kesenian dan sosial budaya masyarakat seiring perkembangan zaman.Menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat terhadap potensi desa antara pelaku serta pemodal, pemasarannya serta peningkatan kualitas produknya.Kesadaran warga terhadap masalah ketentraman dan keamanan lingkungan berkurang.Kurangnya lampu-lampu penerangan jalan.Kurangnya jaringan listrik sampai ke tingkat perdukuhan.Visi, Misi, Tujuan, dan SasaranVisi Desa Pelemkerep Visi adalah suatu gambaran  dan tujuan yang ingin diraih dalam waktu yang ditentukan. Visi Petinggi Terpilih menjadi Visi Desa Pelemkerep selama masa tugasnya selama 6 (enam) tahun kedepan.Penentuan Visi didasari oleh suatu keinginan dan harapan yang ingin dicapai dengan mempertimbangkan berbagai potensi dan kebutuhan yang ada di masyarakat, maka berdasarkan pertimbangan diatas maka Visi Desa Pelemkerep adalah:Terlaksananya Pemerintah Yang Bersih, Transparan, Adil, Jujur, Dan Sesuai Dengan Perundangan Desa Yang Berlaku, Demi Mencapai TUJUAN Pemerintah Desa Yang Lebih BaikDengan pengertian atau makna dari Visi tersebut adalah:BERSIH : menjadikan Aparatur Pemerintahan desa yang tidak mudah menerima dan menjanjikan sesuatu kepada orang atau golongan yang dapat merugikan orang lain atau pemerintah.TRANSPARAN : menjadikan Pemerintah Desa untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya dan sesuai dengan perencanaan desa.ADIL : Pemerintah desa yang tidak memihak suatu golongan atau perseorangan, memberikan rasa yaman kepada semua pihak dan merasa semua memiliki.Jujur : memberikan informasi yang sesuai dengan keadaan yang dilaksanakan dan tidak menutupi segala kecurangan dan kekurangan untukkepentingan bersama.Dan yang lebih penting dari itu semua dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.Misi Desa Pelemkerep Misi merupakan sesuatu yang diemban atau dilaksanakan untuk mencapai visi yang telah ditetapkan agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai yang diharapkan.Adapun Misi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Pelemkerep adalah sebagai berikut:Memberdayakan semua potensi yang ada dimasyarakat, yang meliputi:Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM)Pemberdayaan Sumber Daya Alam (SDA)Pemberdayaan Ekonomi KerakyatanPeningkatan Penyelenggaraan  Pemerintahan Desa, meliputi:Penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, tepat sasaran dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.Pelayanan kepada masyarakat yang prima yaitu cepat, tepat dan efisien.Peningkatan Pembangunan Desa, meliputi:Pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa: Jalan, Jembatan, Saluran Air dan lain sebagainya.Pelaksanaan Pembangunan Sarana & Prasarana Kesehatan, Pendidikan Formal & Non Formal dan Peribadatan serta rumah tidak layak huni.Peningkatan Pembinaan Kemasyarakatan, meliputi:Peningkatan peran serta dan fungsi dari  kelembagaan desa (BPD, RT, RW, LKMD, Karang Taruna, BUMDes, PKK) dan lembaga kemasyarakatan (Keagamaan, Pemuda, Kelompok Tani, P3A, KUBE, Posyandu, BKB dan lain sebagainya). Peningkatan rasa aman, nyaman dan kondusif dalam kehidupan sehari–hari.Peningkatan pelayanan dibidang Kesehatan, Pendidikan dan Perumahan.Tujuan dan Sasaran Dari visi dan misi yang telah ditetapkan dapatlah dijabarkan tujuan dan sasaran yang akan dicapai Desa Pelemkerep dalam enam tahun yang akan datang.  Tujuan dan sasaran jangka menengah Desa Pelemkerep disajikan dalam tabel sebagai berikut : Tabel 26Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Desa Pelemkerep  Tahun 2018-2022Arah Kebijakan Pembangunan Desa Arah kebijakan Pembangunan merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pelemkerep dalam meningkatkan kapasitas Pemerintahan Desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Arah kebijakan pembangunan Desa Pelemkerep  tahun 2018-2022 diprioritaskan pada :Peningkatan kualitas dan kompetensi SDM aparatur dan kelembagaanPeningkatan pembiayaan desa, fasilitas umum dan infrastruktur desaPeningkatan ketrampilan dan kemampuan bagi para pelaku usaha UMKM dan kreatifitasPeningkatan kapasitas aparatur desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desaPeningkatan pelayanan terhadap masyarakat terlayaniPeningkatan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayananTersedianya akses infrastruktur desa yang baikTerpenuhinya pelayanan kesehatan desaTerpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan formal & non formal, tempat peribadatan yang layakPeningkatan SDM masyarakatTerpenuhinya rumah sehat huni bagi masyarakatPeningkatan pengetahuan dan ilmu pengetahunan aparatur kelembagaan desa dan lembaga kemasyarakatanPeningkatan peran/tugas linmas Peningkatan peran masyarakat dan pemuda untuk menjaga lingkungan yang aman dan kondusifPeningkatan kualitas pelayanan tenaga  kesehatan bagi ibu dan anak, lansia, serta para remaja dimasyarakat Peningkatan kualitas peran/tugas guru PAUD dan guru honorer dimasyarakatDalam rangka memenuhi pembiayaan Penyelenggaran Pemerintah Desa Pelemkerep, maka pengelolaan pendapatan dan belanja desa diarahkan sebagai berikut :Kebijakan Umum AnggaranSecara umum anggaran Desa Pelemkerep diprioritaskan untuk mendukung keberhasilan dalam pencapaian Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Anggaran Desa Pelemkerep digunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Kebijakan umum anggaran Desa Pelemkerep berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, yaitu :Partisipasi masyarakatHal ini mengandung makna bahwa pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan anggaran.Transparansi anggaranAnggaran yang disusun harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat yang meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan, jenis obyek belanja, manfaat, dan dampak yang akan diperoleh dari suatu kegiatan yang dianggarkan.Disiplin anggaran,  yaitu :Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.Belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.Keadilan anggaranPungutan desa yang dibebankan kepada masyarakat haruslah mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar.Efisiensi dan efektifitas anggaranDana yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat sehingga perencanaan anggaran harus diperhitungkan secara cermat.Pengelolaan Pendapatan Desa Sumber Pendapatan Desa Pelemkerep meliputi Pendapatan Asli Desa (PADes), Bagi hasil pajak dan retribusi, Alokasi Dana Desa, Dana Desa dari APBN, Bantuan Pemerintah, Hibah, sumbangan pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan yang sah.  Pengelolaan anggaran Desa Pelemkerep diarahkan pada upaya optimalisasi dalam rangka mencukupi pembiayaan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.  Oleh karena itu dalam rangka mencukupi pembiayaan desa, strategi yang dilakukan adalah :Tertib pelaksanaan administrasi keuangan desa;Optimalisasi sumber-sumber pendapatan desa; danOptimalisasi pendapatan desa melalui pemanfaatan dan pengembangan potensi desa.Adapun potensi pendapatan asli desa yang dimiliki Desa Pelemkerep dan masih dapat dikembangkan meliputi :Tanah Kas Desa (Bondo Desa) & eks bengkok Carik;Tanah Bengkok; BUMDes;lain-lain pendapatan desa yang sah.Arah Pengelolaan Belanja DesaDiberikannya kewenangan yang luas yang diikuti dengan distribusi keuangan kepada desa dapat merupakan peluang sekaligus tantangan bagi desa dalam mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri. Agar dalam pengelolaan keuangan desa lebih efektif dan efisien, maka belanja desa didasarkan pada prioritas program kegiatan yang telah direncanakan serta perlu adanya pengawasan yang optimal.Pengalokasi belanja desa yang diarahkan untuk mencukupi pembiayaan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, dilaksanakan dengan mendasar pada dokumen perencanaan (Rencana Kerja Pemerintah Desa) yang telah ditetapkan. Penganggaran belanja desa diharapkan hasilnya benar-benar mencerminkan aspirasi dan sesuai kebutuhan masyarakat. Potensi dan Masalah (Analisis lingkungan strategis)PotensiPotensi yang merupakan faktor pendorong dalam akselarasi pembangunan di Desa Pelemkerep dijabarkan, sebagai berikut :Adanya  hubungan yang sinergi antara Pemerintah Desa dengan Lembaga Desa Adanya pembagian tugas dan fungsi pada Struktur OrganisasiBerjalannya tata cara dan prosedur kerja yang baikJumlah sumber daya manusia yang cukup memadaiKesadaran masyakat untuk berswadaya yang cukup tinggiMasih pedulinya jiwa kegotong royongan dengan menerapkan sistem kebersamaanSumber daya alam dan lingkungan hidup yang potensial untuk usaha ekonomiTersedianya jaringan sarana transpotasi disemua wilayah desa Banyaknya masyarakat usia produktifMasih menjunjung adat istiadat yang ada di masyarakatPeran serta masyarakat dalam pembangunan, pemberdayaan cukup tinggiBanyaknya UMKM yang produktifMemiliki jaringan irigasi yang cukup memadaiJumlah penduduk yang besar dengan pendidikan yang cukup Banyaknya organisasi-organisasi kemasyarakatan yang aktif Mempunyai BUMDes yang potensial pengurusnya.MasalahAdapun permasalahan yang dihadapi Desa Pelemkerep dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan antara lain :Kompetensi SDM Aparatur Pemerintah Desa yang kurang memadai sehingga berakibat kurang lancarnya pelaksanaan tugasSulitnya mengidentifikasi batas Desa, profil desa, monografi desa antara Desa Pelemkerep dengan Desa disekitarnya karena batas desa tersebut tidak dipisahkan oleh alam (sungai, kali atau jalan)Tanah aset desa belum masuk pendataan desa  dan belum bersertifikat, serta lembaga pendidikan formal, non formal dan tempat peribadatan belum bersertifikat Belum tersedianya pendataan lahan yang rapi Belum tersedianya analisis yang baik/ master plan untuk pembangunan didesa yang sesuai dengan perubahan kondisi alam/musim/pembangunan pabrik industri yang dapat mempengaruhi dampak desaBelum berkembangnya sistem informasi komputer yang ada didesa sesuai dengan kebutuhan informasi dimasyarakatMasih banyak dijumpai rumah yang kurang sehat di perdukuhanBelum mempunyai sarana tempat pembuangan sampah (TPS)Belum mempunyai alat angkut/gerobak sampahPengelolaan dan kepedulian masyarakat terhadap sampah yang masih kurang Tanggul kali Mayong, saluran irigasi (DI ROMBONG & DI SIWALI), saluran tersier (Blok Rowo & Blok Bumas) banyak yang longsor, mengalami pendangkalan dan senderan banyak yang rusak.Jalan Desa dan Jalan RT. Disemua Dukuh masih banyak yang rusak karena seringnya dilintasi oleh kendaraan bermuatan bera, serta lebar jalan sudah tidak mampu dilalui arus persimpangan kendaraan.Belum terbangun dan terawatnya saluran drainase disepanjang Jalan Kabupaten, Jalan Desa, Jalan RT Sarana dan prasarana informasi dan komunikasi desa belum lengkapKeadaan beberapa Makam didesa Pelemkerep yang belum mempunyai sarana dan prasarana yang memadai dan kurang terawat. Tidak adanya gapura sebagai identitas jalan-jalan desa Pelemkerep sebagai icon dan mendukung keindahan.Kurang terawatnya lapangan sepak bola (RT.5 RW.9) dan belum tersedianya lampu penerangan yang menyebabkan menjadi tempat kerusuhan/pesta miras di malam hari, serta sarana prasarana pendukung lainnya.  Sarana dan prasarana lapangan voli dan olahraga lainnya yang belum memadai.Kebutuhan alat bantu untuk penyandang disabilitas masih sangat kurang Masih terdapat warga miskin sakit tidak mempunyai jamkesmas/bpjsBelum tersedianya sarana dan prasarana air bersih di desa Masih banyak warga yang masih menggunakan kali/sungai/kebun sebagai tempat buang hajat karena belum mempunyai jamban dirumah mereka. Masih banyak warga yang belum mempunyai kamar mandi keluarga. Warga kurang perduli dengan hidup sehat dan membuang sampah diberbagai tempat ataupun saluran air.Belum maksimalnya pengelolaan dan pembinaan posyandu Belum tersedianya pengelolaan dan Pembinaan BKL (Bina Keluarga Lansia) yang baik didesa Peran serta FKD & Kader KB dan kader kesehatan lainnya belum maksimal.Belum dibentuknya kader Warga Peduli Aids didesa. Kesadaran warga tentang program KB masih kurang. Belum tersedianya taman baca untuk menambah pengetahuan masyarakat.Pembinaan & Pengelolaan Pedidikan Usia Dini (PAUD) masih memprihatinkan perlu adanya bantuan dari pemerintah desa.Masih terdapat anak putus sekolah.Sarana dan prasarana Pendidikan non formal/keagamaan didesa masih memprihatinkan.Kurangnya kesadaran warga dan minimnya biaya untuk rehabilitasi dan perawatan tempat-tempat peribadatan.Belum maksimalnya pemanfaatan nilai ekonomi disekitar pasar mayong dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat disekitarnya. Warga kesulitan untuk mengembangkan usaha ternak ikan Belum tercukupinya sarana dan prasarana produksi usaha taniPada musim kemarau petani kekurangan air untuk mengairi sawahTidak adanya penggilingan padi dan area jemur gabah yang memadai Belum mempunyai lumbung desaTidak adanya pohon pelindung tanggul sepanjang sungai mayong dengan tanaman produktifKurang pedulinya warga terhadap penanaman pohon produktif di pekaranganKurang pedulinya warga dan pemuda terhadap sarana dan prasarana olah raga yang menyebabkan turunnya prestasi olahraga Terkikisnya pemahaman para generasi muda terhadap nilai luhur lembaga adat/sedekah bumi yang ada di masyarakat oleh pengaruh globalisasi. Kurangnya minat para pemuda terhadap kesenian dan sosial budaya masyarakat seiring perkembangan zaman.Menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat terhadap potensi desa antara pelaku serta pemodal, pemasarannya serta peningkatan kualitas produknya.Kesadaran warga terhadap masalah ketentraman dan keamanan lingkungan berkurang.Kurangnya lampu-lampu penerangan jalan.Kurangnya jaringan listrik sampai ke tingkat perdukuhanStrategi PencapaianStrategi Pencapaian merupakan metode atau cara yang dirumuskan untuk mencapai hasil dan target sasaran yang ingin dicapai. Strategi disusun untuk menentukan langkah-langkah kebijakan sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. Disamping itu juga memperhatikan kondisi, potensi, permasalahan, dan tantangan yang ada. Kebijakan yang dirumuskan untuk merealisasi pencapaian visi Desa Pelemkerep   yaitu :Menentukan mekanisme dan prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pelaksanaan program dan kegiatan memperhatikan hasil Musrenbang yang telah disetujui dan ditetapkan bersama berdasarkan skala prioritas.Pemantapan fungsi koordinasi dan sinergitas antar lembaga desa dan masyarakat.Pemberdayaan masyarakat.Berdasarkan uraian Visi, Misi, serta arah kebijakan pembangunan Desa Pelemkerep dapat diuraikan beberapa isu dan strategi pembangunan Desa Pelemkerep sebagai berikut :Kekuatan (Strength) :Aparatur pemerintah desa dan lembaga desa;Tingginya peran serta dan swadaya masyarakat dalam pembangunan;Perilaku masyarakat yang suka bekarja keras dan semangat gotong-royong yang tinggi; Potensi sumber daya alam yang cukup, sumber daya manusia yang cukup, tingginya tingkat pendidikan masyarakat; Arus perputaran ekonomi cukup tinggi;Posisi Desa Pelemkerep termasuk dikawasan strategisKelemahan (Weakness) :Cukup banyak jumlah pengangguran, karena keterbatasan SDM dan ketersediaan lapangan kerja;Masih rendahnya produktifitas pertanian;Rendahnya kesadaran masyarakat dalam perilaku hidup sehat;Ketergantungan akan sumber daya alam dari luar desa;Persaingan usaha yang tidak sehat;Kualitas produk usaha masyarakat masih rendah.Peluang (Opportunity) :Dukungan program pemerintah di jenjang yang lebih tinggi;Pelaksanaan otonomi desa dalam perencanaan dan penganggaran desa yang semakin meningkat;Meningkatnya peran partisipasi masyarakat;Adanya regulasi yang memberikan peluang kepada desa untuk mengembangkan potensi desa.Tantangan (Threats) :Regulasi pengaturan tentang desa belum maksimal;Ketergantungan biaya pembangunan terhadap pemerintah;Globalisasi mempengaruhi masuknya budaya asing sehingga mengancam lunturnya budaya lokal;Pembangunan manusia seutuhnya.Dengan adanya kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan, maka isu strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa  Pelemkerep, yaitu :Kurangnya kapasitas aparatur pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat;Sarana dan prasarana maupun infrastruktur dibidang pembangunan fisik dan pembangunan manusia belum optimal/memadai;Tingkat kesejahteraan masyarakat yang masih belum merata;Ketergantungan potensi sumber daya alam yang masih sangat tinggi;d.     Program Pembangunan DesaProgram merupakan kumpulan-kumpulan kegiatan nyata, sistematis, dan terpadu dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang teleh ditetapkan. Indikasi program dan kegiatan dimaksudkan untuk memberikan fokus atau penekanan untuk setiap bidang program/kegiatan agar dapat memberikan kontribusi signifikan pada pencapaian visi dan misi desa Pelemkerep Kecamatan  Mayong Kabupaten Jepara tahun 2018-2022. Untuk enam tahun ke depan program Desa Pelemkerep secara garis besar meliputi 4 (empat) bidang sebagai berikut : Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa;Bidang pelaksanaan pembangunan Desa, meliputi :Bidang Kemasyarakatan Desa; dan Bidang pemberdayaan masyarakat Desa. (Program dan kegiatan Desa Pelemkerep Kecamatan Mayong untuk 6 (enam) tahun ke depan  secara rinci disajikan dalam Matrik terlampir).Indikator dan target pembangunan dipergunakan untuk mengukur sejauh mana capaian kinerja sesuai dengan strategi pembangunan yang telah dirumuskan. Indikator dan target pembangunan Desa Pelemkerep tahun 2018-2022 disajikan dalam tabel berikut  ini :Tabel 27Indikator dan Target Pembangunan Desa Pelemkerep Tahun 2018 -2022 Prioritas DesaPrioritas pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Pelemkerep pada Tahun 2018 adalah sebagai berikut :Bidang Pemerintahan Desa :Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan bagi aparatur Pemerintah Desa yang selama ini masih belum memahami akan tupoksi masing – masing.Peningkatan Kesejahteraan Aparatur Desa yang diharapkan terjadi peningkatan tugas dan pekerjaannya kepada pelayanan masyarakat.Peningkatan pengadaan sarana dan prasarana Pemerintah Desa seperti Komputer, ATK yang cukup, serta lainnya dilengkapi.Situasi dan kondisi  Balai Desa yang kurang luas/ tidak stardar.Bidang Pembangunan Desa :Pembangunan Jalan – Jalan Desa dengan Betonisasi dikarenakan banyak sekali jalan yang rusak berat yang selama ini belum tersentuh dikarenakan anggaran desa yang masih sangat sedikit.   Pembangunan maupun  pembenahan saluran – saluran air yang selama ini apabila pada musim penghujan air hujan menggenangi pemukiman .Bronjong dan tanggul tebing sungai yang kodisinya sudah rusak  parah di dukuh Branag , Krajan dan Kauman akiat terdampat banjir tahun kemarin.Pembangunan Penampungan air di Balai Desa. Pembangunan Poskampling.Bidang Pemberdayaan Masyarakat :Melengkapi sarana dan prasarana di Posyandu seperti meja kursi pelayanan, timbangan bayi dan balita, kelengkapatan administrasinya, maupun pemberian makanan tambahan di tiap tiap posyandu serta meningkatkan pengetahuan para kader Posyandu.Memberikan fasilitasi Posyandu Usia Lanjut sehingga para orang usi lanjut / tua dapat lebih menikmati sisa hidupnya dengan baik.Memberikan fasilitasi kepada masyarakat dalam kegiatan promosi potensi desa dan kegiatan adat serta kreatifitas masyarakat seperti pelaksanaan kegiatan promosi keluar desa, pelaksaan  Geyar Mayong yang merupakan Memeringatan HUT Ibu RA KARTINI setiap tanggal 21 April Desa Pelemkerep, takbir keliling, peringatan hari-hari besar nasional dan keagamaan.Menggerakan BUMDes, Karang taruna, Linmas / Hansip  yang sudah aktif ikut membantu Pemerintah Desa dalam bidang masing – masing.Bidang Pembinaan Masyarakat :Diawali dengan pembenahan organisasi dan kelembagaan di tingkat desa (RT, RW, LKMD dan lain sebagainya) yang selama ini masih sangat pasif dalam partisipasinya dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat.Memberikan sosialisasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang pembangunan, pemberdayaan serta pembinaan masyarakat.Memberikan santunan kepada yatim &/ piatu, orang jompo miskin,pembuatan rumah layak huni dan lain sebagainya sebagai bentuk perhatian Pemerintah Desa kepada warganya.Memberikan bantuan operasional kepada lembaga Pendidikan, tempat peribadatan, pengurus makam dan lain sebagainya sehingga dapat membantu kegiatan operasionalnya.Desa Pelemkerep Kecamatan Mayong memiliki prioritas pembangunan pada beberapa aspek, yaitu :Peningkatan pelayanan kepada masyarakat.Peningkatan pembangunan insfrastruktur desa.Peningkatan pembangunan ekonomi desa yang berbasis pada ekonomi lokal yang mampu menghasilkan produk yang memiliki daya saing tinggi di pasar.Optimalisasi upaya penggalian ( intensifikasi dan ekstensifikasi ) sumber-sumber pendapatan bagi pembiayaan pembangunan desa.Peningkatan pengembangan SDM masyarakat & aparat Pemerintahan Desa dalam rangka mendukung   penciptaan tata pemerintahan yang baik (good govermance and electronic goverment). Peningkatan  pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan pelestarian lingkungan hidup.Peningkatan kualitas masyarakat yang semakin baik terkait dengan aspek pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, keimanan dan ketaqwaaan serta pengembangan situasi dan kondisi demokratis dalam penyelenggaraan  pemerintahan dan kemasyarakatan.KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESAPengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penata usahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan desa. Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.Kebijakan umum pengelolaan keuangan desa diarahkan untuk mendukung upaya peningkatan kemajuan dan peningkatan pembangunan desa yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dengan tetap mengacu pada kemampuan keuangan desa. Untuk itu disinilah tekankan arti penting dari pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan.Pengelolaan Keuangan Desa secara garis besar dapat dibagi menjadi :PENGELOLAAN PENDAPATAN DESAPendapatan Desa adalah semua penerimaan uang melalui Rekening Desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.Pendapatan Desa Pelemkerep Tahun 2018 terdiri dari : Pendapatan Asli Desa (PADesa), Bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat.Berbagai kegiatan baik pemerintahan, pembangunan maupun kegiatan kemasyarakatan di Desa Pelemkerep selama Tahun 2016 sebagian besar didanai dari Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini karena kemampuan Pendapatan Asli Desa masih minim dan belumlah cukup untuk mendanai kegiatan-kegiatan tersebut. Untuk itu diperlukan langkah-langkah intensifikasi maupun ekstensifikasi sumber Pendapatan Asli Desa. Intensifikasi dan EkstensifikasiUpaya-upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi sumber-sumber Pendapatan Asli Desa perlu terus ditingkatkan, berbagai pemikiran, prakarsa baik dari Pemerintah Desa maupun BPD untuk mencari terobosan-terobosan tanpa membebani masyarakat dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat desa. Langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pemerintahan Desa Pelemkerep Dalam rangka peningkatan PAD antara lain sebagai berikut :Melaksanakan secara optimal “Lelang Bondo Deso” untuk meningkatkan PAD.Mendayagunakan asset desa yang dapat menghasilkan income, misalnya : Pasar Desa, Embung, dll.Peningkatan pengetahuan SDM pengelola PAD.Target dan Realisasi PendapatanSesuai dengan target yang telah ditentukan, untuk Pendapatan Desa Pelemkerep Kecamatan Mayong pada Tahun Anggaran 2018 ini adalah sebesar Rp. 1.613.329.000,- yang berasal dari :Pendapatan Desa         Rp.. 1.613.329.000,-Pendapatan Asli Desa (PAD)                   Rp. 22.500.000,-Pendapatan Transfer                                  Rp. 1.586.612.000,-Pendapatan Lain-Lain    Rp.        0,-Belanja Desa                                              Rp. 1.572.712.000,-Bidang Penyelengg Pem Desa Rp.    437.295.000,-Bidang Pembangunan Desa Rp.    946.491.000 ,-Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp.      98.650.000,-Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.      90.276.000,-Bidang Tak Terduga Rp. 0,-Cadangan Rp. 0,-Sehingga dengan demikian terdapat surprus / defisit Pendapatan sebesar Rp. 41.100.000,-.Permasalahan dan PenyelesaianTerjadinya surprus / defisit Pendapatan tersebut diatas disebabkan karena berbagai kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan kegiatan di lapangan, antara lain :PAD dari “Lelang Bondo Deso” tidak memenuhi target pemasukan dikarenakan sedikitnya Tanah Bondo Deso.Alokasi Dana Desa yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Jepara tahun ini mengalami kenakan yang signifikan dibandingkan tahun yang lalu.DllUntuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut diatas, maka diambil langkah-langkah penyelesaian sebagai berikut :Melakukan koordinasi dengan Bapermades Kab. Jepara, agar Alokasi Dana Desa (ADD) tidak mengalami penurunan bahkan kalau bisa dapat ditingkatkan.Dll.PENGELOLAAN BELANJA DESABelanja Desa adalah semua pengeluaran dari Rekening Desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.Belanja Desa terdiri dari :Bantuan Langsung, terdiri dari : Belanja Pegawai, Belanja Barang & Jasa dan Belanja Modal.Bantuan Tidak langsung, terdiri dari : Belanja Pegawai (Penghasilan Tetap), Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga.Kebijakan Umum Keuangan DesaKebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Desa Pelemkerep Kecamatan Mayong khususnya sektor Belanja Desa diarahkan pada kegiatan-kegiatan sebagai berikut:Operasional kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa & BPD Kegiatan akselerasi pemberdayaan masyarakat yang terbagi dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain :Pembangunan fisik, misalnya : pembangunan gorong-grong, pengerasan dan pengaspalan jalan, dll.Kegiatan Musrenbang DesaKegiatan PKK DesaKegiatan Karangtaruna DesaKegiatan advokasi LKPj dan LPPDKegiatan Bulan Bakti Gotong RoyongKegiatan PHBNKegiatan Pelestarian Budaya DesaKegiatan LKMD, Hansip / LinmasKegiatan RT. / RW.Kegiatan pengadaan sarana & prasarana desa.Berbagai bantuan stimulant untuk kegiatan bidang keagamaanBerbagai bantuan stimulant untuk kegiatan bidang pendidikan.Target dan Realisasi BelanjaBelanja Desa sebagaimana tersebut diatas terealisasi sebesar Rp. Rp. 1.613.812.000,- atau 99,80 % dari target Belanja Desa yang telah ditetapkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2018.Sehingga dengan demikian sampai tanggal 31 Desember 2018, terdapat SiLPA (Sisa Lebih Perhintungan Anggaran) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp                 ,-Permasalahan dan PenyelesaianKurangnya anggaran  pendapatan Tahun 2018 sehingga masih banyak pembangunan yang belum terlaksana diantaranya :Biaya oprasional LKMD / LPM.Menunjang kegiatan Karang Taruna.Menunjang kegiatan Perpustakaan.Menunjang kegiatan Pembangunan Penampungan air Balai Desa.Menunjang Kegiatan Pembangunan Pos KamplingUntuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut diatas, maka telah diambil langkah-langkah penyelesaian sebagai berikut :Mengadakan musyawarah (rembug desa) untuk melanjutkan kembali beberapa kegiatan yang belum selesai tersebut, sehingga nantinya dapat tercapai sesuai target (tercapai 100%).Melakukan pendekatan kepada masyarakat & melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten agar anggaran dapat segera terkumpul.Kegiatan yang belum sempat terlaksana di tahun 2018 akan dilaksanakan di tahun berikutnya.Perlunya perhatian dari Pemerintah tantang UKM baik pelatihan/penyuluhan dan penambahan modal usaha agar UKM yang ada semakin berkembang. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESAURUSAN HAK ASAL USUL DESAUrusan Pemerintahan Desa berdasarkan Hak Asal Usul Desa adalah meliputi hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal-usul, adat istiadat  yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Urusan berdasarkan hak asal usul desa ini merupakan kewenangan dan kewajiban Pemerintah Desa untuk mengatur desanya berdasarkan kegiatan-kegiatan, aturan-aturan & kebiasaan yang telah ada di desa sejak dahulu. Urusan berdasarkan hak asal usul desa yang ada di Desa Pelemkerep Kecamatan Mayong antara lain :Program & Kegiatan :Secara garis besar Rencana Kerja Perangkat Desa pada Tahun Anggaran 2018dapat disampaikan sebagai berikut :Pembangunan sarana & prasarana umum desa (jalan,Favingisasi,  jembatan, gorong-gorong, dll)Peningkatan pelayanan pada masyarakatDllKerangka Ekonomi Desa :Perekonomian masyarakat Desa Pelemkerep Kecamatan Mayong sebagian besar ditopang dari sektor perdagangan, jasa & industri kecil menengah (kompeksi) dan sektor-sektor yang lainnya.Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka kebijakan pembangunan di Tahun Anggaran 2018 sebagain besar diarahkan untuk mendukung sektor – sektor tersebut.Prioritas Pembangunan Desa :Prioritas pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Pelemkerep pada Tahun 2018 adalah sebagai berikut :Bidang Pemerintahan Desa :Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan bagi aparatur Pemerintah Desa yang selama ini masih belum memahami akan tupoksi masing – masing.Peningkatan Kesejahteraan Aparatur Desa yang diharapkan terjadi peningkatan tugas dan pekerjaannya kepada pelayanan masyarakat.Peningkatan pengadaan sarana dan prasarana Pemerintah Desa seperti Komputer, ATK yang cukup, serta lainnya dilengkapi.Situasi dan kondisi  Balai Desa yang kurang luas/ tidak stardar.Bidang Pembangunan Desa :Pembangunan Jalan – Jalan Desa dengan Betonisasi maupun pengaspalan dikarenakan banyak sekali jalan yang rusak berat yang selama ini belum tersentuh dikarenakan anggaran desa yang masih sangat sedikit.   Pembangunan maupun  pembenahan saluran – saluran air yang selama ini apabila pada musim penghujan air hujan menggenangi pemukiman .Bronjong dan tanggul tebing sungai yang kodisinya sudah rusak  parah di dukuh Branag , Krajan dan Kauman akiat terdampat banjir tahun kemarin.Pembangunan Pagar BKD  yang rusak terdampak dari banjir tahun kemarin. Bidang Pemberdayaan Masyarakat :Melengkapi sarana dan prasarana di Posyandu seperti meja kursi pelayanan, timbangan bayi dan balita, kelengkapatan administrasinya, maupun pemberian makanan tambahan di tiap tiap posyandu serta meningkatkan pengetahuan para kader Posyandu.Memberikan fasilitasi Posyandu Usia Lanjut sehingga para orang usi lanjut / tua dapat lebih menikmati sisa hidupnya dengan baik.Memberikan fasilitasi kepada masyarakat dalam kegiatan promosi potensi desa dan kegiatan adat serta kreatifitas masyarakat seperti pelaksanaan kegiatan promosi keluar desa, pelaksaan  Geyar Mayong yang merupakan Memeringatan HUT Ibu RA KARTINI setiap tanggal 21 April Desa Pelemkerep, takbir keliling, peringatan hari-hari besar nasional dan keagamaan.Menggerakan BUMDes, Karang taruna, Linmas / Hansip  yang sudah aktif ikut membantu Pemerintah Desa dalam bidang masing – masing.Bidang Pembinaan Masyarakat :Diawali dengan pembenahan organisasi dan kelembagaan di tingkat desa (RT, RW, LKMD dan lain sebagainya) yang selama ini masih sangat pasif dalam partisipasinya dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat.Memberikan sosialisasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang pembangunan, pemberdayaan serta pembinaan masyarakat.Memberikan santunan kepada yatim &/ piatu, orang jompo miskin,pembuatan rumah layak huni dan lain sebagainya sebagai bentuk perhatian Pemerintah Desa kepada warganya.Memberikan bantuan operasional kepada lembaga Pendidikan, tempat peribadatan, pengurus makam dan lain sebagainya sehingga dapat membantu kegiatan operasionalnya.Desa Pelemkerep Kecamatan Mayong memiliki prioritas pembangunan pada beberapa aspek, yaitu :Peningkatan pelayanan kepada masyarakat.Peningkatan pembangunan insfrastruktur desa.Peningkatan pembangunan ekonomi desa yang berbasis pada ekonomi lokal yang mampu menghasilkan produk yang memiliki daya saing tinggi di pasar.Optimalisasi upaya penggalian ( intensifikasi dan ekstensifikasi ) sumber-sumber pendapatan bagi pembiayaan pembangunan desa.Peningkatan pengembangan SDM masyarakat & aparat Pemerintahan Desa dalam rangka mendukung   penciptaan tata pemerintahan yang baik (good governance). Peningkatan  pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan pelestarian lingkungan hidup.Peningkatan kualitas masyarakat yang semakin baik terkait dengan aspek pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, keimanan dan ketaqwaaan serta pengembangan situasi dan kondisi demokratis dalam penyelenggaraan  pemerintahan dan kemasyarakatan.Pendanaan :Untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan sebagaimana yang telah direncanakan dalam Prioritas Pembangunan Desa tersebut diatas, memerlukan anggaran sebagai berikut :Untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan sebagaimana yang telah direncanakan dalam Prioritas Pembangunan Desa tersebut diatas, memerlukan anggaran sebagai berikut :1.  Pembangunan Betonisasi Jalan Gang Al Hikmah Volume : 58 x 3 x 0,12              meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 38.266.9502. Normalisasi Saluran Air RT 06 RW 01 Volume : 170 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 7.580.000 (DD)3.  Pembangunan Saluran Draenase RT 05 RW 04 Volume : 86 x 0,5 x 0,4 meter dengan anggaran Dana sebesar Rp 84.061.050 (DD)4.  Pembangunan Gorong-gorong RT 04,05 RW 04 Volume : 11,5 x 0,6 x 1 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 10.796.200 (DD)5.  Pembangunan Betonisasi  RT 05 RW 03 (lanjutan) Volume : 138 x 2 x 0,12 dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 29.323.400 (DD)6. Kegiatan Normalisasi RT 05 RW 03 Volume : P 50 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 3.560.000 (DD)7.  Pembangunan Betonisasi Jalan RT 02,03,05 RW 03 Volume : 310 x 2,5 x 0,12 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 147.220.750 (DD)8.  Pembangunan Betonisasi Jalan Gang RT 01 RW 03 Volume : 138 x 2 x 0,12 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 61.924.050 (DD)9.  Rehab Jembatan RT 04 RW 03 Volume : 3,5 x 1,5 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 3.518.500 (DD)10. Rehab Jembatan RT 03 RW 03 Volume : 3,5 x 1,5 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 3.518.500 (DD)11. Rehab Jembatan RT 02 RW 03 Volume : Pelebaran Plat Jembatan 3,6 x 2,5 m menjadi 3,6 x 3,5 m dan pasang dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 28.251.500 (DD)12.  Pembangunan PKD dan Kantor Pelayanan Masyarakat Desa Volume : 8 x 13 meter dengan Anggaran Sebesar Rp 263.065.000 (DD)13.  Pembangunan Betonisasi RT 05 RW 02 Volume : 12 x 3 x 0,12 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 10.405.100 (DD)14. Kegiatan Rumah Tidak Layak Huni Sebanyak 3 Rumah dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 30.000.000 (BANKEU PROV)15.  Rehabilitasi Saluran Draenase RT 01 RW 02 Volume : 30 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 38.266.950 (DD)16.  Betonisasi Jalan Desa Pelemkerep RT 01,02 RW 02 Volume 150 x 3 x 0,12 meter dengan Anggaran  Dana Sebesar Rp 100.000.000 (BANKEUKAB)17.  Penataan Lingkungan RT 01,02,03,04 RW 04 Volume 160 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 125.000.000 (BANKEUKAB)Kekayaan Desa :Desa Pelemkerep Kecamatan Mayong sampai dengan akhir tahun 2018 mempunyai kekayaan desa sebagai berikut :Tanah Kas Desa :Bengkok seluas 1.26 HaBondo Deso seluas 2.57 HaBangunan Desa (Balai Desa, Musholla Kantor Desa, Polindes, Balai Pertemuan)Pelaksanaan Kegiatan1.  Pembangunan Betonisasi Jalan Gang Al Hikmah Volume : 58 x 3 x 0,12              meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 38.266.9502. Normalisasi Saluran Air RT 06 RW 01 Volume : 170 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 7.580.000 (DD)3.  Pembangunan Saluran Draenase RT 05 RW 04 Volume : 86 x 0,5 x 0,4 meter dengan anggaran Dana sebesar Rp 84.061.050 (DD)4.  Pembangunan Gorong-gorong RT 04,05 RW 04 Volume : 11,5 x 0,6 x 1 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 10.796.200 (DD)5.  Pembangunan Betonisasi  RT 05 RW 03 (lanjutan) Volume : 138 x 2 x 0,12 dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 29.323.400 (DD)6. Kegiatan Normalisasi RT 05 RW 03 Volume : P 50 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 3.560.000 (DD)7.  Pembangunan Betonisasi Jalan RT 02,03,05 RW 03 Volume : 310 x 2,5 x 0,12 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 147.220.750 (DD)8.  Pembangunan Betonisasi Jalan Gang RT 01 RW 03 Volume : 138 x 2 x 0,12 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 61.924.050 (DD)9.  Rehab Jembatan RT 04 RW 03 Volume : 3,5 x 1,5 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 3.518.500 (DD)10. Rehab Jembatan RT 03 RW 03 Volume : 3,5 x 1,5 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 3.518.500 (DD)11.  Rehab Jembatan RT 02 RW 03 Volume : Pelebaran Plat Jembatan 3,6 x 2,5 m menjadi 3,6 x 3,5 m dan pasang dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 28.251.500 (DD)12.  Pembangunan PKD dan Kantor Pelayanan Masyarakat Desa Volume : 8 x 13 meter dengan Anggaran Sebesar Rp 263.065.000 (DD)13.  Pembangunan Betonisasi RT 05 RW 02 Volume : 12 x 3 x 0,12 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 10.405.100 (DD)14. Kegiatan Rumah Tidak Layak Huni Sebanyak 3 Rumah dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 30.000.000 (BANKEU PROV)15.  Rehabilitasi Saluran Draenase RT 01 RW 02 Volume : 30 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 38.266.950 (DD)16.  Betonisasi Jalan Desa Pelemkerep RT 01,02 RW 02 Volume 150 x 3 x 0,12 meter dengan Anggaran  Dana Sebesar Rp 100.000.000 (BANKEUKAB)17.  Penataan Lingkungan RT 01,02,03,04 RW 04 Volume 160 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 125.000.000 (BANKEUKAB)Tingkat PencapaianPembangunan Betonisasi Jalan Gang Al Hikmah Volume : 58 x 3 x 0,12              meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 38.266.950 Sampai dengan tgl. 31 Desember 2018, pelaksanaan kegiatan telah mencapai 100.%.Normalisasi Saluran Air RT 06 RW 01 Volume : 170 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 7.580.000 (DD) Sampai dengan tgl. 31 Desember 2018, pelaksanaan kegiatan telah mencapai 100.%.Pembangunan Saluran Draenase RT 05 RW 04 Volume : 86 x 0,5 x 0,4 meter dengan anggaran Dana sebesar Rp 84.061.050 (DD) Sampai dengan tgl. 31 Desember 2018, pelaksanaan kegiatan telah mencapai 100.%.Pembangunan Gorong-gorong RT 04,05 RW 04 Volume : 11,5 x 0,6 x 1 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 10.796.200 (DD) Sampai dengan tgl. 31 Desember 2018, pelaksanaan kegiatan telah mencapai 100.%.Pembangunan Betonisasi  RT 05 RW 03 (lanjutan) Volume : 138 x 2 x 0,12 dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 29.323.400 (DD) Sampai dengan tgl. 31 Desember 2018, pelaksanaan kegiatan telah mencapai 100.%.Kegiatan Normalisasi RT 05 RW 03 Volume : P 50 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 3.560.000 (DD) Sampai dengan tgl. 31 Desember 2018, pelaksanaan kegiatan telah mencapai 100.%.7.  Pembangunan Betonisasi Jalan RT 02,03,05 RW 03 Volume : 310 x 2,5 x 0,12 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 147.220.750 (DD) Sampai dengan tgl. 31 Desember 2018, pelaksanaan kegiatan telah mencapai 100.%.Pembangunan Betonisasi Jalan Gang RT 01 RW 03 Volume : 138 x 2 x 0,12 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 61.924.050 (DD) Sampai dengan tgl. 31 Desember 2018, pelaksanaan kegiatan telah mencapai 100.%.Rehab Jembatan RT 04 RW 03 Volume : 3,5 x 1,5 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 3.518.500 (DD) Sampai dengan tgl. 31 Desember 2018, pelaksanaan kegiatan telah mencapai 100.%.Rehab Jembatan RT 03 RW 03 Volume : 3,5 x 1,5 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 3.518.500 (DD) Sampai dengan tgl. 31 Desember 2018, pelaksanaan kegiatan telah mencapai 100.%.Rehab Jembatan RT 02 RW 03 Volume : Pelebaran Plat Jembatan 3,6 x 2,5 m menjadi 3,6 x 3,5 m dan pasang dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 28.251.500 (DD) Sampai dengan tgl. 31 Desember 2018, pelaksanaan kegiatan telah mencapai 100.%.Pembangunan PKD dan Kantor Pelayanan Masyarakat Desa Volume : 8 x 13 meter dengan Anggaran Sebesar Rp 263.065.000 (DD) Sampai dengan tgl. 31 Desember 2018, pelaksanaan kegiatan telah mencapai 100.%.Pembangunan Betonisasi RT 05 RW 02 Volume : 12 x 3 x 0,12 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 10.405.100 (DD) Sampai dengan tgl. 31 Desember 2018, pelaksanaan kegiatan telah mencapai 100.%.Kegiatan Rumah Tidak Layak Huni Sebanyak 3 Rumah dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 30.000.000 (BANKEU PROV) Sampai dengan tgl. 31 Desember 2018, pelaksanaan kegiatan telah mencapai 100.%.Rehabilitasi Saluran Draenase RT 01 RW 02 Volume : 30 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 38.266.950 (DD) Sampai dengan tgl. 31 Desember 2018, pelaksanaan kegiatan telah mencapai 100.%.Betonisasi Jalan Desa Pelemkerep RT 01,02 RW 02 Volume 150 x 3 x 0,12 meter dengan Anggaran  Dana Sebesar Rp 100.000.000 (BANKEUKAB) Sampai dengan tgl. 31 Desember 2018, pelaksanaan kegiatan telah mencapai 100.%.Penataan Lingkungan RT 01,02,03,04 RW 04 Volume 160 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 125.000.000 (BANKEUKAB) Sampai dengan tgl. 31 Desember 2018, pelaksanaan kegiatan telah mencapai 100.%.Satuan Pelaksana Kegiatan DesaPembangunan Betonisasi Jalan Gang Al Hikmah Volume : 58 x 3 x 0,12 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 38.266.950 Dengan Pelaksana Kegiatan Pembangunan ShokhibNormalisasi Saluran Air RT 06 RW 01 Volume : 170 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 7.580.000 (DD) Dengan Pelaksana Kegiatan Pembangunan ShokhibPembangunan Saluran Draenase RT 05 RW 04 Volume : 86 x 0,5 x 0,4 meter dengan anggaran Dana sebesar Rp 84.061.050 (DD) Dengan Pelaksana Kegiatan Pembangunan ShokhibPembangunan Gorong-gorong RT 04,05 RW 04 Volume : 11,5 x 0,6 x 1 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 10.796.200 (DD) Dengan Pelaksana Kegiatan Pembangunan ShokhibPembangunan Betonisasi  RT 05 RW 03 (lanjutan) Volume : 138 x 2 x 0,12 dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 29.323.400 (DD) Dengan Pelaksana Kegiatan Pembangunan ShokhibKegiatan Normalisasi RT 05 RW 03 Volume : P 50 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 3.560.000 (DD) Dengan Pelaksana Kegiatan Pembangunan ShokhibPembangunan Betonisasi Jalan RT 02,03,05 RW 03 Volume : 310 x 2,5 x 0,12 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 147.220.750 (DD) Dengan Pelaksana Kegiatan Pembangunan ShokhibPembangunan Betonisasi Jalan Gang RT 01 RW 03 Volume : 138 x 2 x 0,12 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 61.924.050 (DD) Dengan Pelaksana Kegiatan Pembangunan ShokhibRehab Jembatan RT 04 RW 03 Volume : 3,5 x 1,5 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 3.518.500 (DD) Dengan Pelaksana Kegiatan Pembangunan ShokhibRehab Jembatan RT 03 RW 03 Volume : 3,5 x 1,5 meter dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 3.518.500 (DD) Dengan Pelaksana Kegiatan Pembangunan ShokhibRehab Jembatan RT 02 RW 03 Volume : Pelebaran Plat Jembatan 3,6 x 2,5 m menjadi 3,6 x 3,5 m dan pasang dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 28.251.500 (DD) Dengan Pelaksana Kegiatan Pembangunan ShokhibPembangunan PKD dan Kantor Pelayanan Masyarakat Desa Volume : 8 x 13 meter dengan Anggaran Sebesar Rp 263.065.000 (DD) Dengan Pelaksana Kegiatan Pembangunan ShokhibPembangunan Betonisasi RT 05 RW 02 Volume : 12 x 3 x 0,12 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 10.405.100 (DD) Dengan Pelaksana Kegiatan Pembangunan ShokhibKegiatan Rumah Tidak Layak Huni Sebanyak 3 Rumah dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 30.000.000 (BANKEU PROV) Dengan Pelaksana Kegiatan Pembangunan ShokhibRehabilitasi Saluran Draenase RT 01 RW 02 Volume : 30 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 38.266.950 (DD) Dengan Pelaksana Kegiatan Pembangunan ShokhibBetonisasi Jalan Desa Pelemkerep RT 01,02 RW 02 Volume 150 x 3 x 0,12 meter dengan Anggaran  Dana Sebesar Rp 100.000.000 (BANKEUKAB) Dengan Pelaksana Kegiatan Pembangunan ShokhibPenataan Lingkungan RT 01,02,03,04 RW 04 Volume 160 meter dengan Anggaran Dana sebesar Rp 125.000.000 (BANKEUKAB) Dengan Pelaksana Kegiatan Pembangunan Shokhib.Data Perangkat DesaAdapun data Perangkat Desa adalah sebagai berikut : Petinggi : SUTRISNOCarik : HERI SUSANTO,S.SosKamituwo Kauman : AKHMAD AKHSANKamituwo Krajan : SLAMET BUDI RIYANTOKamituwo Ngemplak : JUNAIDIKamituwo Branang : SHOKHIB Kasi Pemerintahan : JATMIKOKasi Kesejahteraan : KARINAKasi Pelayanan : KASTONOKasi Perenc. & Pemb. : NOOR SAHIDKaur Keuangan : BUDI ENDAR PRASETIOKa. Ur Tata Usaha : MUHAMMAD SAIFIN NUHAStaf TU : ROMDHONIProses Perencanaan PembangunanProses perencanaan pembangunan di Desa Pelemkerep Kecamatan Mayong diawali dengan pelaksanaan Musrenbangdes (musyawarah perencanaan pembangunan desa) dengan melibatkan semua elemen masyarakat yaitu : RT./RW. LKMD, BPD, PKK, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda, perwakilan Kecamatan & LSM Pendamping, untuk menentukan skala prioritas pembangunan desa termasuk di dalamnya menentukan sumber dan besarnya anggaran.Sarana dan PrasaranaAdapun untuk sarana prasarana yang mendukung pelaksanaan urusan hak asal-usul desa antara lain sebagai berikut :3 Sepeda motor dinas (Petinggi, carek dan BPD)1 Laptop1 set kursi tamu1 TV. LED 32”4 Almari buku /Asip7 Meja Kantor2 Feeling kabinet10 Meja rapat70 kursi rapat1 set computer1 papan Tulis1 Pompa air1 Dispenser1 speaker aktif3 meja computer1 wearlismic2 Papan Informasi1 Kentongan3 Jam dinding12 piring makan24 gelas minum12 Sendok makan12 garpu1 Tabung Gas LPG 3 Kg1 Kompor gas4 Keset lantai10 Asbak3 Tempat Sampah2 Alat Pel1 Bak air1 Cermin toilet1 Garuda1 Rak gelasKursi Kantor 2 buahKomputer 1 setLemari arsip 3 buahKamera digital 1 bualKipas angin 2 buahSanyoTorenBlower 3Permasalahan dan PenyelesaianPermasalahan yang dihadapi pada waktu pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut :Keterbatasan anggaran, sarana & prasaranaKurangnya peran serta aktif masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan (nilai-nilai kegotong royongan mulai memudar)dllTerkait dengan munculnya berbagai permasalahan tersebut diatas, maka langkah-langkah penyelesaian yang dapat diambil adalah sebagai berikut : Melakukan penggalian dana melalui berbagai sumber, diantaranya : mengajukan proposal kepada Pemerintah Kab. Jepara, Pemerintah Prov. Jateng dan peningkatan swadaya masyarakat, dll.Memupuk & menumbuh kembangkan kembali nilai-nilai kegotong royongan di tengah-tengah masyarakat melalui sosialisasi di berbagai kesempatan, baik formal maupun informal.Dll.Permasalahan dan PenyelesaianPermasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan urusan – urusan yang diserahkan Pemerintah Kabupaten kepada Desa selama tahun …………, antara lain :Keterbatasan anggaranKeterbatasan personil, sarana & prasaranaKeterbatasan SDM baik Perangkat Desa maupun MasyarakatDll.Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut diatas, perlu dilakukan langkah-langkah penyelesaian sebagai berikut :Perlu adanya dukungan anggaran yang cukup untuk kesuksesan pelaksanaan kegiatan.Perlu adanya penambahan personil, sarana & prasarana dari Pemerintah Kabupaten demi kesuksesan pelaksanaan kegiatan.Perlu adanya pendampingan, sosialisasi & pelatihan-pelatihan dari Pemerintah Kabupaten untuk Perangkat Desa dan Masyarakat.Dll.PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUANTugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan / atau Desa dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten / Kota dan / atau Desa serta dari Pemerintah Kabupaten / Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu.TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMADasar HukumDasar hukum diterimanya tugas pembantuan oleh Desa Pelemkerep  adalah sebagai berikut :Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor : 25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri)DllInstansi Pemberi Tugas PembantuanInstansi yang memberikan tugas pembantuan kepada Desa adalah sebagai berikut :Pemerintah Pusat (Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Sosial) untuk kegiatan PNPM Mandiri PerkotaanDllSatuan Kerja Perangkat DesaTugas Pembantuan yang diterima oleh Pemerintah Desa Pelemkerep dilaksanakan oleh :Penarikan SPPT – PBB Desa Pelemkerep. Dll.Kegiatan Yang DiterimaTugas Pembantuan yang diterima oleh Pemerintah Desa Pelemkerep dalam Tahun Anggaran 2018, adalah sebagai berikut :Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perkotaan (PNPM – MP)dllSumber dan Jumlah AnggaranSumber  : APBN , APBD Prov & APBD Kab. JeparaPermasalahan dan Penyelesaian Permasalahan :Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diterima Desa Pelemkerep  adalah sebagai berikut :Pencairan anggaran tidak tepat waktu, sehingga menggangu pelaksanaan kegiatan.Swadaya masyarakat sering kali tidak sesuai harapan, sehingga kegiatan tugas pembantuan yang mengharuskan adanya sharing dengan dana swadaya pelaksanaannya tidak dapat maksimal.Penyelesaian :Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diatas, maka diperlukan beberapa langkah diantaranya :Koordinasi dengan instansi terkait, agar pencairan anggaran dapat tepat waktu dan sesuai jadwal.Melakukan pendekatan & musyawarah dengan warga masyarakat, dengan tujuan agar dapat membantu mensukseskan & berperan aktif dalam pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima desa.TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKANTugas Pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Desa Pelemkerep Kepada instansi tingkat bawah, selama Tahun Anggaran 2018  tidak ada.Dasar Hukum -Urusan Pemerintahan Yang Ditugaspembantuankan -Sumber dan Jumlah Anggaran -Sarana dan Prasaran. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYAKERJASAMA ANTAR DESABerdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 82 ayat (1) dinyatakan bahwa “Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa untuk kepentingan desa masing-masing”. Kemudian dalam Pasal 83 ayat (3) dinyatakan bahwa kerja sama tersebut meliputi berbagai bidang, yaitu : peningkatan perekonomian masyarakat desa, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, social budaya, ketentraman dan ketertiban, dan / atau pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.Ketentuan-ketentuan tersebut diatas dijadikan sebagai landasan dalam pelaksanaan kerja sama baik kerja sama antar desa maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing.Kebijakan dan KegiatanPelaksanaan kerjasama antara Desa Pelemkerep dengan desa lain dalam Tahun Anggaran 2018 adalah sebanyak 1 buah kerja sama. Kerja sama ini adalah dalam bentuk kegiatan :Kerjasama Pemerintah Desa Pelemkerep Kecamatan Mayong dengan Pemerintah Desa Mayonglor Kecamatan Mayong dalam  Pembangunan rehab jalan kauman yang berbatasan dengan desa Mayonglor.Realisasi Pelaksanaan KegiatanAdapun realisasi pelaksanaan kegiatan kerja sama antar Pemerintah Desa tersebut diatas masih dalam tahap proses perencanaan dan penggalian dana.Permasalahan dan PenyelesaianPermasalahan :Adapun permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kerjasama antar desa ini adalah masalah pembiayaan.Solusi Penyelesaian :Untuk mengatasi permasalahan pembiayaan tersebut, maka kedua belah pihak melakukan musyawarah untuk saling mempercepat pencairan anggaran / pembiayaan,  sehingga kegiatan kerja sama pembangunan dapat berjalan dengan lancar.KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGAKebijakan dan KegiatanPelaksanaan Kerjasama Desa Pelemkerep dengan Pihak Ketiga dalam Tahun Anggaran 2018, adalah sebanyak  - buah kerja sama dalam bentuk kegiatan :Kerja sama antara Pemerintah Desa  - dengan Asosiasi Pedagang Kedelai tentang Pasokan Kedelai untuk Bahan Baku Industri Tahu & Tempe di Desa  -Kerja sama antara Pemerintah Desa  - dengan CV. - tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Desa -Dll.Pelaksanaan KegiatanAdapun realisasi pelaksanaan kegiatan kerja sama antara Pemerintah Desa Pelemkerep dengan Pihak Ketiga adalah sebagai    berikut :Terwujudnya kesepakatan pasokan kedelai yang akan meningkatkan jaminan ketersediaan kedelai sebagai bahan baku pembuatan tahu & tempe di Desa Pelemkerep sehingga menjamin kelangsungan produksi industri tahu & tempe.Terkelolanya kawasan wisata desa secara profesional yang akan meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan wisata Desa Pelemkerep agar lebih menguntungkan bagi pemasukan pendapatan asli desa.Dll.Permasalahan dan PenyelesaianPermasalahan :Dalam pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga ini terdapat beberapa permasalahan, diantaranya :Masalah ketepatan waktu. Pihak ketiga sering kali tidak tepat waktu dalam pengiriman kedelai & seringkali pula harga naik secara mendadak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.Masalah keuangan. Pihak ketiga sering kali tidak tepat waktu dalam pembayaran bagi hasil pengelolaan sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani.Dll.Solusi Penyelesaian :Menghadapi berbagai permasalahan yang timbul dari adanya kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana tersebut diatas, maka Pemerintah Desa Pelemkerep melakukan langkah-langkah :Melakukan musyawarah untuk meminta klarifikasi / penjelasan dengan pihak ketiga terkait dengan permasalahan yang ada.Memberikan peringatan berupa teguran ataupun sanksi kepada pihak ketiga terkait dengan permasalahan yang ada.Dll.BATAS DESAKebijakan dan KegiatanBerdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang  Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dinyatakan bahwa Batas desa adalah batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lain. Sedangkan yang dimaksud dengan penetapan batas desa adalah proses penetapan batas desa secara kartometrik di alas suatu peta dasar yang disepakati.Penegasan batas desa ini adalah proses pelaksanaan di lapangan dengan memberikan tanda batas desa berdasarkan hasil penetapan. Penetapan dan penegasan Batas desa untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas desa di wilayah darat dan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa secara tertib dan terkoordinasi.Secara faktual sebagian besar desa belum menindaklanjuti penegasan batas wilayah secara pasti di lapangan yang dilengkapi  dengan titik koordinat batas diatas Peta, sehingga hal ini dapat menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Untuk dapat melaksanakan penegasan batas wilayah ini memerlukan dana yang sangat besar,  sehingga menyebabkan sebagian besar desa di Indonesia belum melakukannya.Pelaksanaan KegiatanMendasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang  Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dinyatakan bahwa tata cara penetapan & penegasan batas desa dilakukan melalui penelitian dokumen, penentuan peta dasar yang dipakai, pelacakan garis batas, pemasangan pilar di sepanjang garis batas, pengukuran, dan lain-lain, dimana kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip geodesi  dan dilaksanakan oleh Tim Penetapan & Penegasan Batas Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang beranggotakan dinas / instansi terkait, kecamatan, pemerintah desa & tokoh masyarakat dari desa-desa yang berbatasan.Sampai dengan saat ini Pemerintah Desa Pelemkerep Kecamatan Mayong belum melaksanakan penetapan & Penegasan Batas Desa dikarenakan beberapa hal diantaranya kekurangan sumber daya dan juga dana.Permasalahan dan PenyelesaianApabila suatu Daerah / Desa belum melaksanakan penegasan batas daerah, kemungkinan dapat menimbulkan potensi masalah antar Daerah / Desa, diantaranya:Sengketa batas antar daerah / desa ;Perebutan Sumber Daya Alam di wilayah Perbatasan ;Ketidakpastian dalam pendaftaran pemilih (PEMILU, PILKADA dan PILPET ) ;Ketidakjelasan pengeluaran perijinan pengelolaan Sumber Daya Alam serta bukti hak atas tanah di wilayah perbatasan ;Overlapping pengaturan tata ruang daerah / desa.Terkait dengan belum adanya penegasan batas wilayah ini secara resmi yang didasarkan pada ketentuan yang berlaku, maka diperlukan langkah-langkah pencegahan dari kemungkinan timbulkan permasalahan terkait batas wilayah ini, sebagai berikut :Melaksanakan sinkronisasi batas wilayah antar desa secara bersama-sama berdasarkan sejarah masing-masing desa.Mengadakan musyawarah antar desa deifasilitasi oleh Camat untuk mengupayakan win-win solution dalam menyelesaikan permasalahan batas desa.PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANASebagaimana kita ketahui pada berbagai media massa maupun media elektronik, musibah / bencana sering terjadi di Indonesia. Bencana datang tanpa kita duga waktunya dan seringkali menimbulkan korban jiwa. Untuk itu perlu kewaspadaan kita semua untuk menghadapinya.Bencana Yang Terjadi dan PenanggulangannyaBencana Yang Terjadi Pada tanggal 24 Januari dan 02 Pebruari 2014 terjadi banjir yang mengakibatkan kerusakan :  - bendung, saluran - meter, bangunan air - buah, tebing sungai/talud - meter tanggul bobol 20 meter, rumah roboh 6 buah, rumah rusak  7 buah dan sebanyak - rumah terendam dan sampai sekarang bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang di janjikan Bapak Wakil Bupati belum terlealisasi.PenanggulangannyaPenanganan dilaksanakan oleh Tagana & Linmas di bawah koordinasi Petinggi PelemkerepPenanggulangan bencana dibidang kesejahteraan sosial untuk penanggulangan maupun evakuasi dilaksanakan oleh Tagana & Linmas dibawah koordinasi Petinggi Pelemkerep. dan Dinas / Instansi terkaitPenanganan bantuan sosial kepada korban bencana dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Pelemkerep dengan berkoordinasi dengan Dinas / Instansi terkaitStatus BencanaLokal Desa PelemkerepSumber dan Jumlah AnggaranSumber : ADD & Sumber lainnyaJumlah anggaran Rp. –Antisipasi DesaMemberikan penyuluhan kepada masyaarkat untuk waspada terhadap daerah rawan bencanaMemprediksikan kemungkinan dampak bencanaMerencanakan tindakan resiko bencana dan merencanakan bantuan sosialPenentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencanaMelaksanakan pembagian tugas penanganan korban bencana sesuai dengan Tupoksi masing-masingPotensi Bencana Yang Diperkirakan TerjadiBanjir Tanggul JebolAngin puting beliungKebakaranKekeringan PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUMGangguan Yang TerjadiGangguan ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi di Desa Pelemkerep sepanjang tahun 2018 adalah sebanyak 1 kasus, dengan perincian sebagai berikut :Satuan Pelaksana Kegiatan DesaSesuai dengan tugas pokok & fungsi Perangkat Desa yang ada di Pemerintah Desa Pelemkerep maka yang melaksanakan tugas penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di lapangan adalah “PETENGAN” dibantu oleh Hansip / Linmas Desa dibawah koordinasi dan tanggung jawab Petinggi.Dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di desa, peran Petinggi sangat sentral karena mengkoordinasikan dan bertanggung jawab penuh atas terjaminnya ketentraman dan ketertiban masyarakat. Untuk itu diperlukan adanya kerja sama dan komunikasi yang aktif dengan seluruh elemen masyarakat serta berkoordinasi dengan Babinsa, baik dari Polsek maupun Koramil yang ditugaskan di desa masing-masing.Data Perangkat DesaAdapun data Perangkat Desa dan Anggota Hansip / Linmas yang melaksanakan tugas penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Desa Pelemkerep adalah sebagai berikut :Sumber dan Jumlah AnggaranSumber : ADD ,DD, Bankeu , PAD & Sumber lainnya yang sah.Jumlah anggaran Rp. 1.806.134.000,-Penanggulangan dan KendalanyaDeteksi dini, menciptakan suasana yang kondusif di wilayah melalui berbagai sosialisasi, pembinaan, dll. pada setiap kesempatan yang ada, baik pada pertemuan bersifat formal maupun informal.Pendekatan terhadap Toma, Toga, dan unsur Ormas yang ada.Mempertemukan antar pihak yang bersengketa untuk mencari solusi dan kesepakatan bersama (bila perlu dengan dibuatkan Berita Acara)Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait baik aparat Kepolisian / Babinsa, Koramil / Babinsa, Satpol PP, Kecamatan maupun instansi lainnya.Keikutsertaan Aparat Keamanan Dalam PenanggulanganDalam setiap peristiwa / kejadian yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di Desa Pelemkerep sedapat mungkin diselesaikan di wilayah (dusun) masing-masing dengan difasilitasi oleh Petinggi dengan memegang prinsip memenuhi rasa keadilan, kesetaraan dan tidak memihak.Apabila permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, maka diperlukan adanya keterlibatan aparat keamanan untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan dimaksud. Aparat keamanan ini mulai dari Babinsa Polsek, Babinsa Koramil, Satpol PP sampai dengan Muspika apabila permasalahan tersebut dirasa berat, penting, dan membutuhkan penanganan segera. Sehingga dampak / ekses yang ditimbulkan tidak menjalar kemana-mana dan stabilitas wilayah dapat tetap terjaga (tetap kondusif). PENUTUPDemikian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran 2018 yang kami sampaikan. Kami menyadari dalam laporan ini masih ada beberapa kekurangan, untuk itu kritik, saran & masukan dari semua pihak sangat kami harapkan demi perbaikannya.Berbagai hal yang masih kurang dan belum dapat terealisir secara tuntas, mudah-mudahan akan dapat menjadi bahan perbaikan di tahun mendatang. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap elemen masyarakat Desa pelemkerep Kecamatan Pecangaan, mulai dari Perangkat Desa, BPD, LKMD, BKM, PKK, Karang Taruna, RT./RW. Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan seluruh warga masyarakat yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu, atas bantuan, kerja sama, bimbingan, arahan dan lain sebagainya dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan & kemasyarakat di Desa Pelemkerep Kecamatan mayong selama tahun 2018 sehingga dapat terlaksana dengan lancar dan sukses.Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada yang terhormat Bapak Bupati Jepara, Dinas / Instansi tingkat Kabupaten Jepara, Bapak Camat beserta Muspika dan Dinas / Instansi tingkat Kecamatan Mayong atas bimbingan, bantuan, kerja sama, saran, arahan dan lain sebagainya dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan & kemasyarakatan di Desa Pelemkerep selama tahun 2018.Dengan kerendahan hati dan tulus ikhas, kami juga mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya bila masih terdapat kekurangan-kekurangan, harapan-harapan yang belum dapat terpenuhi di masyarakat, namun semua itu bukan karena kesengajaan, akan tetapi memang karena keterbatasan-keterbatasan sumber daya yang ada.Pada akhirnya, marilah kita memohon seraya berdoa semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan kekuatan kepada kita semua serta meberikan ridho atas segala pengabdian yang telah kita lakukan guna menuju kearah Desa Pelemkerep yang lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera.Pelemkerep,     Januari 2019PETINGGI PELEMKEREPSUTRISNOPEMERINTAH  KABUPATEN JEPARA
KECAMATAN  MAYONGDESA  PELEMKEREPJl. Raya Kudus  – Jepara Gang Balai Desa No. 1 Kode Pos 59465Nomor :        / LPPD - PLKP / I / 2019        Pelemkerep,     Januari 2019Lamp. :  1 buku. Perihal :  LPPD Desa Pelemkerep            Kepada Yth.    Tahun Anggaran 2018. Ketua BPD Desa  Pelemkerep.     di
Pelemkerep Bersama ini kami sampaikan dengan hormat kepada Saudara Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Pelemkerep Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  (LPPDesa)  Desa Pelemkerep Tahun Anggara 2018.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  (LPPDesa)  tersebut disusun dengan maksud sebagai bentuk Pelaporan  Petinggi kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi , meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan Peraturan Desa termasuk APBDes.Demikian atas untuk menjadikan periksa dan guna seperlunya.PETINGGI PELEMKEREPS U T R I S N Ox


1 komentar:

CONTOH PERILAKU MASYARAKAT YANG TERDAPAT DALAM PANCASILA NAMA   : VIVI FEBRIYANI PRODI   : PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS : SYARIAH DAN HUK...